DJ Panda Berharap Bisa Berdamai dengan Erika Carlina di Kasus Pengancaman

- DJ Panda berharap kasusnya dengan Erika Carlina bisa berakhir damai.
- Kasus dugaan pengancaman ini naik penyidikan usai polisi menemukan unsur pidana dalam gelar perkara yang dilakukan pekan lalu.
- Erika melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat 2 UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Jakarta, IDN Times - Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda berharap, kasusnya dengan Erika Carlina bisa berakhir damai. Hal itu ia sampaikan ketika tiba di Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (15/10/2025) pukul 13.20 WIB.
DJ Panda menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi dalam tahap penyidikan. “Kalau bisa semua kan berakhir baik-baik aja, kita gak mau ada permusuhan,” kata DJ Panda.
DJ Panda mengaku belum ada komunikasi dengan Erika hingga saat ini. Oleh karena itu, ia mengaku tak mau banyak berharap terkait hasil pemeriksaannya hari ini.
“Kita kembalikan saja ke penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pengancaman ini naik penyidikan usai polisi menemukan unsur pidana dalam gelar perkara yang dilakukan pekan lalu.
“Dalam gelar perkara pekan lalu kita menemukan unsur pidana, kasus kini naik penyidikan,” kata Iskandarsyah, Rabu.
Berdasarkan laporan yang dilayangkan Erika, peristiwa bermula saat Erika mendapat informasi dari saksi B bahwa ada pesan ancaman yang dikirim DJ Panda.
"Terlapor (DJ Panda) mengirimkan pesan melalui WhatsApp grup menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada jurnalis, Jumat (25/7/2025).
"Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor juga mengatakan bahwa korban seorang psikopat," kata dia.
Tak hanya itu, DJ Panda juga disebut mengirimkan data pribadi Erika di sebuah rumah sakit ke dalam grup WhatsApp tersebut. Termasuk foto USG milik Erika.
"Atas kejadian tersebut, korban (Erika) merasa terancam dan dirugikan," ucap Ade Ary.
Erika pun melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025) lalu. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
DJ Panda dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat 2 UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam laporan itu, Erika turut menyertakan barang bukti berupa dua buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp.