Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DKI Buka Prapendaftaran Siswa dari Jakarta yang Sekolah di Luar Kota

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar siswa (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membagikan tata cara prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 yang dilaksanakan secara daring melalui website https://sidanira.jakarta.go.id/.

"Akan dilakukan serentak untuk jenjang SMP, SMA dan SMK, dimulai tanggal 24 Mei-4 Juni 2021," seperti dikutip melalui akun Instagram @dkijakarta, Jumat (28/5/2021).

1. Pra pendaftaran berlangsung mulai 24 Mei hingga 4 Juni

Calon peserta didik baru pertama-tama perlu mengakses website https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran untuk kemudian mengisi formulir secara daring.

Setelahnya masuk atau login ke dalam sistem Sidanira dan memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah.

Kemudian, calon peserta didik mendaftar pada menu Registrasi dan mencetak tanda bukti hasil verifikasi pendaftaran.

Sesudah itu, calon peserta didik perlu mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli dan mencetak tanda bukti pengajuan pra pendaftaran.

2. Hanya diperuntukkan bagi penduduk Jakarta yang bersekolah di luar kota

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SMA. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Sementara itu, Humas Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengungkapkan bahwa pembukaan pra pendaftaran PPDB 2021 ini hanya diperuntukkan bagi penduduk Jakarta yang bersekolah di luar DKI.

"Jadi ini jadi khusus buat anak-anak (Jakarta) yang bersekolah di luar Jakarta," ujar Taga, Kamis (27/5/2021).

Dia mengungkapkan bahwa banyak siswa yang menempuh pendidikan di luar Jakarta seperti pesantren atau asrama.

"Perlu data masuk, perlu diinput datanya (contohnyar apor dan ijazah), kan pra pendaftaran (siswa Jakarta yang ada di luar Jakarta) tidak ada datanya," ujar dia.

3. Mengindari pendaftar dari luar Jakarta diluar jalur perpindahan orang tua

ilustrasi siswa Sekolah Dasar (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Taga mengatakan bahwa hal ini digunakan untuk menghindari pendaftar dari luar Jakarta dari jalur zonasi dan prestasi, karena warga luar Jakarta hanya bisa mendaftar di PPDB 2021 melalui jalur perpindahan orang tua yang kuotanya hanya 2 persen.

Sedangkan warga Jakarta yang bersekolah di Jakarta tak perlu ikut masa pra pendaftaran, karena sudah Disdik punya data hingga nilai-nilainya.

 Begitu pula dengan jalur afirmasi, Dinas Pendidikan sudah punya data bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

"Kalo afirmasi kan sudah (ada datanta), afirmasi itu untuk orang miskin,  Kartu Jakarta Pintar (KJP), anak kebutuhan khusus," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us