DKPP Terima 5 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Pemilu terkait Ijazah Gibran

DKPP menerima tiga aduan tambahan sehingga totalnya menjadi lima, terkait Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Aduan melibatkan sejumlah pengadu, termasuk pengacara, organisasi, dan partai, dengan Ketua serta Anggota KPU RI sebagai pihak yang diadukan.
DKPP akan memproses aduan melalui verifikasi administrasi dan materiel dengan prinsip keterbukaan kepada publik.
Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima tiga aduan tambahan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dengan tambahan tersebut, hingga Rabu (14/10/2026), DKPP telah menerima total lima aduan yang berkaitan dengan putusan MK tersebut. Putusan itu sebelumnya memuat pertimbangan mengenai persoalan persyaratan pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
1. Tiga aduan baru masuk ke DKPP
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo) Dua aduan yang diterima pada 13 Oktober 2026 telah teregistrasi dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026. Aduan dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 disampaikan oleh dua pengacara, yakni Novi Manaban dan Paman Nurlette. Sementara aduan dengan tanda terima Nomor 044/02-13/SET-02/X/2026 disampaikan oleh Ibnu Jandi.
"Dalam dua aduan ini, para Pengadu mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI dalam masing-masing aduannya," kata Heddy.
Sementara itu, aduan yang diterima DKPP pada 14 Oktober 2026 disampaikan sejumlah nama dari berbagai organisasi. Mereka antara lain Sekjen KIPP Brahma Aryana, Plt Ketua Umum Partai Ummat Ansufri Sambo, Plt Sekjen Partai Ummat Muhammad Sadiq, pengacara Denny Indrayana, serta Moeryono Aladin dan Soenarko dari FPP TNI. Aduan tersebut teregistrasi dengan tanda terima Nomor 045/01-14/SET-02/X/2026. Dalam aduan ini, para pengadu mengadukan Ketua dan seluruh Anggota KPU RI.
2. Sebelumnya sudah ada dua aduan

Yayasan Dewi Keadilan Indonesia dan Themis Indonesia mengadukan seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (9/10/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Sebelum tiga aduan tambahan tersebut, DKPP telah menerima dua aduan serupa pada 8 dan 9 Oktober 2026. Aduan pertama disampaikan Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026. Aduan tersebut diberikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026.
Sehari setelahnya, DKPP menerima aduan dari Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Aduan itu diberikan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.
Kedua aduan tersebut telah menjalani verifikasi administrasi oleh DKPP pada 13 Oktober 2026. Dengan demikian, total terdapat lima aduan yang diterima DKPP berkaitan dengan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
3. DKPP buka proses penanganan aduan ke publik

Sejumlah pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengadukan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/10/2026). Para pengadu tersebut adalah KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Heddy mengatakan, DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam menangani seluruh aduan tersebut. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan proses penanganan perkara.
"Saya ingin menyampaikan bahwa DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan aduan ini. Prinsip keterbukaan ini kami lakukan secara sadar agar publik bisa mengetahui perkembangan dari aduan-aduan tersebut," kata Heddy.
Selanjutnya, kelima aduan tersebut akan melalui proses verifikasi administrasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, aduan akan diberikan nomor pengaduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel.
Verifikasi administrasi merupakan pemeriksaan formil untuk melihat kelengkapan persyaratan pengaduan atau laporan yang diterima DKPP. Sementara verifikasi materiel memeriksa alat bukti dan relevansinya dengan pokok pengaduan untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran kode etik layak disidangkan.
Jika aduan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), pengadu diberi kesempatan melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur.
Sedangkan apabila aduan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah proses verifikasi. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Aduan yang dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi materiel nantinya akan dilimpahkan menjadi perkara dan diberi nomor registrasi perkara. Setelah itu, perkara akan dijadwalkan untuk menjalani sidang pemeriksaan.























