Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dosen IAIN Kediri Diduga Melakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswi

Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Kediri, IDN Times - Seorang dosen di IAIN Kediri diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Korban mengaku dilecehkan oleh dosen tersebut saat sedang menjalani bimbingan skripsi. Korban kemudian melaporkan peristiwa pelecehan seksual ini ke pihak kampus. Saat ini, dosen tersebut telah diberikan sejumlah sanksi oleh kampus.

1. Dosen mengajar di Fakultas Ushuludin

Kampus IAIN Kediri. IDN Times/ istimewa

Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Kediri, Sardjuningsih mengatakan, kasus ini terungkap atas adanya laporan korban. Dosen yang dilaporkan berinisial MA yang mengajar di Fakultas Ushuludin. Korban mengaku diajak oleh dosen tersebut ke rumah dengan modus bimbingan skripsi. Kepada korban, MA melarangnya datang sendiri.

Dalam laporannya, korban melampirkan bukti screenshot chat dan voice recording. “Kami menerima laporan dari mahasiswi pada awal bulan Agustus dan langsung ditanggapi rektorat dengan cara pemeriksaan secara bertahap,” ujarnya, Senin (23/8).

2. Dosen sudah sering diperingatkan

Bangunan gedung di IAIN Kediri. IDN Times/ istimewa

Secara prosedur, Sardjuningsih menjelaskan hal tersebut menyalahi aturan yang tertulis dalam Kode Etik Dosen. Kegiatan perkuliahan antara dosen dan mahasiswa harusnya diselesaikan di kampus saat jam kerja.

Menggunakan alasan akademis untuk bertemu mahasiswa di luar jam kerja kampus, kata dia, juga tidak diperkenankan. “Dosen tersebut sudah berulang kali diperingatkan pihak fakultas terkait namun tidak dihiraukan,” imbuhnya.

3. Diberikan tiga sanksi oleh pihak kampus

Kampus IAIN Kediri. IDN Times/ istimewa

Berdasarkan hasil rapat, pihak kampus sendiri memberikan sejumlah sanksi. Ada tiga sanksi yang diberikan terhadap oknum dosen tersebut, di antaranya penurunan jabatan sebagai Kaprodi, tidak diperkenankan naik jabatan selama kurun waktu tiga tahun, serta tidak diperbolehkan untuk membimbing skripsi selama dua semester.

"Saat ini dosen tersebut sudah tidak memiliki jabatan struktural di kampus, sebelumnya merupakan kaprodi," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas
Follow Us