Dosen UGM Nabiyla Risfa Somasi Pelaku Doxing usai Kritik Menteri PU

- Nabiyla Risfa Izzati, dosen FH UGM, melayangkan somasi terhadap pelaku doxing yang menyebarkan data pribadinya setelah ia mengkritik kebijakan mutasi ASN oleh Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
- Tindakan pelaku dinilai melanggar UU Pelindungan Data Pribadi, UU ITE, dan KUHP karena mengakses serta mengancam penyebaran data pribadi tanpa dasar hukum yang sah.
- Fakultas Hukum UGM mengecam keras intimidasi terhadap Nabiyla dan menegaskan komitmen untuk melindungi kebebasan akademik serta hak konstitusional seluruh staf pengajarnya.
Jakarta, IDN Times - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati melayangkan somasi terhadap pelaku doxing karena telah menyebarluaskan data pribadi beserta keluarganya ke publik.
Nabiyla mendapatkan ancaman setelah melakukan kritik keras kebijakan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo yang melakukan mutasi ASN di lingkungan Kementerian PU.
Pada 11 Juli 2026 lalu, Nabiyla mengunggah ulang kabar mutasi ASN ke Maluku Utara yang diturunkan dari eselon 3a menjadi golongan 2d oleh Menteri PU Dodu Hanggodo. Nabiyla merasa geram dan menyatakan sebaiknya kebijakan tersebut digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"PTUN-in aja sih pejabat dzalim kayak gini. Greget banget gweh," tulisanya, dilansir dari akun pribadinya di X, Minggu (19/7/2026).
1. Pelaku ancam akan sebarluaskan data Nabiyla

Nabiyla melalui firma hukumnya, IBLM Law Group melayangkan somasi terhadap pelaku doxing yang menyebarkan data pribadi dan keluarganya. Ia mendorong masyarakat luas untuk melakukan hal serupa jika mendapatkan ancaman.
"Sudah mengirim somasi ke nomor yang mengancam, saya lampirkan juga somasinya secara terbuka melalui twit ini, agar bisa dijadikan periksa oleh pihak terkait," kata dia melalui unggahan tersebut.
Alasan somasi itu dilakukan karena pelaku telah mengakses telepon seluler, akun, aplikasi, hingga sistem elektronik milik Nabiyla. Pelaku turut menguasai dan mengancam akan menyebarkan data pribadi Nabiyla tanpa dasar hukum yang sah.
"Melalui surat ini, kami menyampaikan somasi/peringatan hukum pertama dan terakhir kepada Saudara sehubungan dengan tindakan saudara," tulisnya.
2. Melanggar UU PDP dan UU ITE

Sebagai dosen hukum, Nabiyla menilai, tindakan pelaku bertentangan dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Lokasi telepon seluler, riwayat lokasi, alamat, nomor telepon, identitas, dan informasi lain yang dapat mengidentifikasi atau dikaitkan dengan diri Klien kami merupakan data pribadi dan/atau informasi yang wajib diperlakukan secara sah serta dilindungi dari penggunaan tanpa hak," tulis firma hukum IBLM Law Group.
Selain itu, tindakan pelaku tersebut juga dinilai tidak hanya berpotensi melanggar UU PDP, melainkan juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 30 ayat (2) UU ITE pada pokoknya melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik," tulisnya.
3. FH UGM kecam upaya pembungkaman akademisi

Sementara ituu, Fakultas Hukum Unigersitas Gadjah Mada (UGM) mengecam keras tindakan intimidatif, maupun upaya pembungkaman yang mencederai kebebasan akademik. Tindakan tersebut dinilai bukan hanya menyerang individu, melainkan mencederai integritas institusi pendidikan dan prinsip demokrasi di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, FH UGM akan berkomitmen penuh untuk melindungi saudari Nabiyla Risfa Izzati.
"Kami menjamin bahwa setiap staf pengajar yang menjalankan tugas tridarma perguruan tingg dengan integritas akan mendapatkan perlindungan dan dukungan penuh dari institusi," tulis FH UGM, dilansir IDN Times, Minggu (19/7/2026).
FH UGM menyatakan siap mengerahkan seluruh sumber daya dan jaringannya untuk memastikan hak-hak konstitusional Nabiyla terlindungi.
"Kami mengajak seluruh elemen sivitas akademika untuk tetap bersatu dalam menjaga iklim kebebasan akademik di lingkungan kita," tulis FH UGM.




















