DPR dan KPU Bakal Ketok PKPU Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Menteri Hukum dan HAM hari ini (25/8/2024) diagendakan mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) yang isinya nanti mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"InsyaAllah hari ini seluruh usulan dan masukan PKPU setelah Putusan MK Nomor 60 dan 70 yang semalam sudah kita bahas karena pertimbangan kebutuhan mendesak," ujar Ketua KPU, Mochammad Afifuddin di DPR RI, Jakarta.
Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan rapat pada hari Minggu karena PKPU terkait penyesuaian putusan MK harus segera ditetapkan.
"Ini semakin cepat semakin baik untuk kebutuhan jajaran kami di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Karena secara langsung teman-teman di provinsi dan kabupaten/kota yang nanti melaksanakan pendaftaran," kata dia.
Rapat di Komisi II DPR RI dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Doli mengatakan agenda rapat hari ini adalah agenda tunggal membahas revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Ini tidak ada yang dikurangi atau ditambahkan dari putusan MK," kata Doli.
Diketahui, Komisi II DPR RI, KPU dan Kemendagri rapat konsinyering pada 24 Agustus 2024, bertempat di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Acara ini dimulai pada pukul 19.00 WIB dengan membahas sejumlah hal soal pelaksanaan Pilkada 2024.