Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Imbas Tragedi Bekasi, Kemendagri Didesak Atur Regulasi Pelintasan Sebidang

Imbas Tragedi Bekasi, Kemendagri Didesak Atur Regulasi Pelintasan Sebidang
Petugas gabungan sedang mengevakuasi korban kecelakaan KRL dan kereta cepat jarak jauh Argo Bromo Anggrek 4 di Stasiun Bekasi Timur, Senin malam (27/4/2026). (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya Sih
  • Giri Ramanda Kiemas meminta Kemendagri segera berkoordinasi dengan Kemenhub usai tragedi kecelakaan di Bekasi Timur yang menewaskan 15 orang dan melukai puluhan lainnya.
  • Tanggung jawab pelintasan sebidang berada di pemerintah daerah sesuai kepemilikan jalan, sehingga Pemda wajib memastikan keamanan dan kelengkapan fasilitas perlintasan.
  • Kemendagri diminta mendorong Pemda membuat regulasi keselamatan publik serta menyiapkan palang pintu kereta untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR Republik Indonesia, Giri Ramanda Kiemas, meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait regulasi yang mengatur pelintasan sebidang kereta api.

Hal itu disampaikan Giri usai insiden kecelakaan tragis yang melibatkan Taksi Listrik dengan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin malam (27/4/2026), yang menyebabkan 15 orang tewas dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

"Kementerian Dalam Negeri harus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait Permenhub 94 tahun 2018 terkait tanggung jawab pelintasan sebidang kereta api," kata Giri dalam keterangannya pada Rabu (29/4/2026).

Table of Content

1. Tanggung jawab pelintasan sebidang berada di pemerintah daerah

1. Tanggung jawab pelintasan sebidang berada di pemerintah daerah

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat meninjau langsung ke lokasi kecelakaan KRL dan kereta jarak jauh KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat meninjau langsung ke lokasi kecelakaan KRL dan kereta jarak jauh KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin malam (27/4/2026). (Dok. Kemenhub)

Sebab, kata Giri, tanggung jawab pelintasan sebidang itu sesuai dengan kepemilikan jalan, yakni berada di pemerintah daerah (Pemda).

"Jalan Provinsi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Jalan Kabupaten/Kota tanggung jawab Pemkab/Pemkot," ujar Giri.

2. Pemda perlu membuat regulasi yang mengedepankan aspek keselamatan publik

antarafoto-pascakecelakaan-kereta-api-di-bekasi-timur-1777380554.jpg
Taksi Green SM tertemper kereta di Bekasi Timur (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Oleh sebab itu, Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah, diminta untuk segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki pelintasan sebidang. Dia juga mendorong Kemendagri untuk mendesak Pemda untuk membuat regulasi yang mengedepankan aspek keselamatan publik.

"Kemendagri harus melakukan koordinasi dengan seluruh Pemda yang memiliki pelintasan sebidang agar menyiapkan palang pintu kereta, dan menyiapkan regulasinya, agar bersikap responsif," ujar Giri.

3. Mencegah kejadian serupa

antarafoto-menhub-dan-dirut-kai-tinjau-stasiun-bekasi-timur-1777437086.jpg
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kiri) bersama Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Booby Rasyidin (kanan) meninjau Stasiun Bekasi Timur di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/4). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Menurut Giri, langkah tersebut perlu dilakukan Kemendagri demi mencegah terjadinya insiden serupa di kemudian hari dan keselamatan publik maupun penumpang tetap dapat terjaga.

"Ini perlu dilakukan agar keselamatan pengguna jalan dan keselamatan penumpang kereta api dapat terjaga. Koordinasi dan gerak cepat harus dilakukan agar tidak terjadi lagi kecelakaan fatal yang terjadi di Bekasi," kata Giri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More