Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Kapal Tanker Bermuatan BBM Ilegal Ditangkap, Begini Kronologisnya

IDN Times/Gregorius Aryodamar Pranandito

Jakarta, IDN Times - Dua kapal tanker bermuatan bahan bakar minyak (BBM) ilegal ditangkap Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Pulau Sebesi Lanal Lampung, Kamis (24/5) lalu.

Dua Kapal yang ditangkap dalam waktu hampir berdekatan ini, bermuatan BBM lebih dari 500 KL. Berikut kronologisnya:

1. Penangkapan dua kapal dalam waktu yang berdekatan

Default Image IDN

Ketika sedang patroli, Patkamla Pulau Sebesi menemukan sebuah kapal bernama MT Jaya Mukti di Perairan Mutun Teluk Lampung pada pukul 23.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal dengan 12 anak buah kapal (ABK) dan seorang nahkoda berstatus WNI ini mengangkut muatan BBM sebesar 600 KL yang diduga ilegal, karena tak memiliki dokumen lengkap. 

Sekitar 30 menit berselang, Patkamla kembali menemukan sebuah kapal di perairan Pantai Mutun Teluk Lampung bernama MT Kallyse. Sedikit berbeda dengan penemuan pertama, kapal bermuatan sekitar 200 KL ini tak bernahkoda dan hanya berisi 11 ABK. Tak adanya dokumen resmi membuat BBM di kapal ini diduga ilegal. 

2. Sudah diamankan dan akan dikenakan Sanksi berat

Default Image IDN

Berdasarkan pantauan IDN Times, kedua kapal tersebut kini sudah bersandar di Dermaga Sunda Pondok Dayung, Jakarta Utara, guna dilakukan penyidikan.

“Ketika diperiksa mereka tidak memiliki surat izin berlayar dan dokumen muatan yang lengkap. Kami akan kenakan sanksi berat menggunakan UU Pelayaran dan Migas,” kata Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yudo Margono di atas kapal MT Jaya Mukti, Minggu (27/5). 

Yudo menjelaskan acuan undang-undang yang digunakan mengancam pelaku dengan hukuman yang berbeda, namun keduanya sama-sama berat. 

“Undang-undang migas akan membuat pelaku akan kena hukuman maksimal empat tahun penjara, dan maksimal denda Rp 40 miliar. Sedangkan undang-undang pelayaran akan kena hukuman maksimal empat tahun dan denda Rp 600 juta. Sanksi pidana lebih berat karena mereka membawa BBM ilegal,” kata dia. 

Meski demikian, Yudo mengatakan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut kasus ini. 

3. Nahkoda membantah pernyataan Pangkoarmada

Default Image IDN

Ketika dikonfirmasi, keterangan sedikit berbeda disampaikan oleh Nahkoda MT Jaya Mukti. Lelaki yang mengaku bernama Efendi ini mengaku memiliki surat izin berlayar, namun tak membawa dokumen izin membawa muatan BBM. 

“Kalau surat izin berlayar ada. Tapi kalau dokumen membawa muatan saya gak pegang, karena dokumen itu baru ada setelah mengantarkan muatan,” ucap dia. 

4. TNI AL tetap siaga meski bulan Ramadan

Default Image IDN

Yudo menjelaskan Ramadan bukan alasan untuk mengendurkan kewaspadaan di laut. Ia mengaku pihaknya akan tetap melaksanakan patroli di kawasan laut. 

“Di bulan Ramadan kita tetap siaga patroli penegakkan hukum di laut. Kita tidak lengah walau pun bulan Ramadan,” kata dia.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us