Dua Tersangka Spesialis Curanmor Depok Diringkus di Sebuah Kontrakan

Depok, IDN Times - Aksi tersangka berinsial RWN dan EA harus terhenti setelah Polsek Bojonggede bersama Polres Metro Depok berhasil menangkap mereka di lokasi persembunyiannya. Kedua tersangka merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, polisi menangkap kedua tersangka berdasarkan laporan korban yang kehilangan dua sepeda motor. Kedua tersangka mencuri sepeda motor korban yang berada di Perumahan Griya Budi Asri, Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
"Modusnya dengan cara merusak gembok pagar rumah dan merusak kunci motor menggunakan letter T," ujar Arya saat ditemui IDN Times, Selasa (5/3/2024).
1. Tersangka ditangkap di sebuah kontrakan

Diketahui kedua tersangka mendatangi perumahan Perumahan Griya Budi Asri dan mengincar dua motor korban yang tersimpan di garasi. Tersangka masuk ke dalam garasi dan merusak gembok pagar, tersangka langsung membawa kabur dua motor korban dengan plat nomor Polisi B 3423 ENS dan plat nomor Polisi B 6269 ZUE.
"Kami langsung melakukan pengusutan dan mengidentifikasi tersangka," tutur Arya.
Polres Metro Depok berhasil mendeteksi kedua tersangka dari sejumlah informasi yang didapat dan mendatangi lokasi persembunyian tersangka. Kedua tersangka berhasil di tangkap di tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan yang berada di kawasan Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
2. Tersangka beraksi di lima lokasi berbeda

Arya mengungkapkan, kedua tersangka telah berulang kali melakukan aksinya di wilayah Kota Depok dan Kabupaten Bogor. Tersangka pernah melakukan aksi mencuri motor di Samping Tol Cimanggis, dekat Halte samping Dealer Honda Cimapeun Tapos Depok, pinggir kebon Sasak panjang Kab. Bogor, Fly over Jalan Akses UI Depok, dan pinggir jalan Pabuaran Bogor.
"Iya tersangka pernah beraksi di lima lokasi berbeda," ungkap Arya.
Polres Metro Depok berusaha mengungkap penjualan sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan tersangka. Berdasarkan keterangan tersangka, motor tersebut dijual kepada penadah yang saat ini sedang dalam pencarian Polres Metro Depok.
3. Tersangka dijerat tujuh tahun penjara

Selain menangkap kedua tersangka, polisi berhasil mendapatkan motor korban dengan plat nomor polisi B3423 ENS dan satu sepeda motor lainnya. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti kunci letter L, letter T, dan Letter Y sebanyak 10 anak kunci.
“Motor curian dijual tersangka kepada penadah yang saat ini masih kami kejar,” kata Arya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah melakukan aksinya di berbagai tempat di wilayah Kota Depok dan Kabupaten Bogor. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
“Tersangka terancam tujuh tahun penjara,” kata Arya.