Dugaan Cabul Guru Ngaji di Makassar, Menteri PPPA: Kejahatan Serius

- Kementerian PPPA buka suara soal dugaan kasus kekerasan seksual pada anak di Makassar.
- Seorang guru mengaji diduga menjadi pelaku, dengan satu korban yang sudah melapor secara resmi.
- Kemen PPPA mengecam tindakan kekerasan seksual dan akan memberikan pendampingan hukum serta psikologis bagi korban.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) buka suara soal dugaan kasus kekerasan seksual pada anak-anak di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku diduga merrupakan seorang guru mengaji.
Kasus ini viral usai komika, Eky Priyagung, mengunggah pengalamannya di media sosial dan mendorong korban lain berani melaporkan kasus yang dialaminya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras tindakan kekerasan seksual terhadap anak dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang meninggalkan luka mendalam bagi korban, keluarga, dan masyarakat. Negara tidak akan tinggal dia," kata dia, Selasa (6/5/2025).
1. Satu korban sudah melaporkan kasus ini

KemenPPPA mengapresiasi keberanian para korban yang mulai bersuara. Arifah akan memastikan para korban mendapat pendampingan hukum serta psikologis yang sesuai dengan kebutuhan.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah menggali informasi dan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Selatan dan UPTD PPA Makassar, hasilnya satu korban sudah melapor secara resmi di Polrestabes Makassar.
“Hingga saat ini, satu korban telah melapor secara resmi ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, tetapi diduga masih banyak korban lainnya yang belum teridentifikasi, mengingat kejadian ini diduga telah berlangsung sejak 2024. Pada 29 April 2025 malam, terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian,” kata dia.
2. Bisa dikenakan pasal berlapis

Dia mengatakan, kasus ini menunjukkan indikasi kuat pelanggaran terhadap perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terutama terkait kejahatan seksual terhadap anak.
Tindakan guru mengaji itu dapat dikenakan pasal-pasal terkait kekerasan seksual, eksploitasi anak, serta penggunaan relasi kuasa dalam melakukan tindak pidana.
“Kemen PPPA mendorong agar proses hukum dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada korban, serta mendukung aparat penegak hukum agar menggunakan pendekatan yang sensitif terhadap korban anak dalam setiap tahap pemeriksaan,” katanya.
3. Kekerasan seksual punya dampak psikologis jangka panjang

Menurut Arifah, dari sisi psikologis, kekerasan seksual terhadap anak memiliki dampak jangka panjang seperti trauma, kecemasan, depresi, hingga ketakutan berinteraksi sosial sehingga dibutuhkan penanganan yang sesuai.
Maka Kemen PPPA memastikan bakal lakukan pendampingan psikologis secara menyeluruh, tidak hanya untuk korban, tetapi juga bagi keluarga agar proses pemulihan berjalan optimal.
”Pendampingan psikologi sangat diperlukan untuk pemulihan kondisi mental anak korban dan memberikan penanganan sesuai kebutuhan anak. Melihat jangka waktu kekerasan yang sudah lama, perlu dilakukan tracing kepada para korban yang belum terdata dan membutuhkan pendampingan,” katanya.