Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Taspen, Direktur Insight Investments Management Diperiksa KPK

Kasus Taspen, Direktur Insight Investments Management Diperiksa KPK
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

  • Thomas Harmanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen.

  • KPK menetapkan PT Insight Investment Management sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

  • Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih dan mantan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Insight Investments Managemen, Thomas Harmanto. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (11/8/2025).

  1. 1. Diperiksa sebagai saksi

    Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
    Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

    Thomas Harmanto diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelasnya.

  2. 2. PT Insight Investment Management tersangka korporasi

    Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
    Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

    Diketahui, KPK menetapkan PT Insight Investment Management sebagai korporasi. Penetapan PT IIM sebagai tersangka korporasi merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih dan mantan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.

    Perkara yang menjerat dua sosok itu masih berjalan di Pengadilan Tipikor.

  3. 3. Kosasih masih jalani persidangan

    Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih didakwa rugikan negara Rp1 triliun (IDN Times/Aryodamar)
    Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih didakwa rugikan negara Rp1 triliun (IDN Times/Aryodamar)

    Kosasih dan Ekiawan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Keduanya didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp1 triliun akibat investasi fiktif.

    Hal tersebut dinilai memperkaya Kosasih senilai Rp28.455.791.623, 127.037 Dolar Amerika Serikat, 283 ribu Dolar Singapura, 10 Euro, 1.470 Bath Thailand, 20 Poundsterling, 128 Yen, 500 Dollar Hongkong, dan 1.262.000 Won.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More