Duka 3 Anak Korban Kekerasan Yogyakarta, Menteri PPPA Kawal Pemulihan

- Menteri PPPA temui tiga korban kekerasan anak di Yogyakarta
- Korban mendapat pendampingan psikologis, hukum, dan pemulihan
- UPTD PPA awasi kasus hingga tuntas, koordinasi lintas sektor penting
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Arifah Fauzi, menemui tiga korban anak yang mengalami kekerasan di Yogyakarta. Tiap anak ini punya kisah berbeda saat menerima kekerasan dari orang-orang terdekatnya.
Korban F (15) mengalami kekerasan dari ayahnya ketika menetap di Malaysia. Lalu, dua korban G (13) serta R (13) menjadi korban kekerasan seksual, disodomi oleh tetangganya.
Ketiga korban mendapat layanan berupa pendampingan psikologis, pendampingan hukum, hingga memastikan korban dapat pulih dan kembali ke masyarakat.
"Kami telah mendengarkan cerita dari para korban dan mendata kebutuhan mereka serta keluarganya. Saat ini, UPTD PPA telah melakukan pendampingan dan akan terus mengawal kasusnya sampai korban pulih dan mendapat keadilan," kata dia dikutip dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).
1. Ada delapan korban pencabulan yang didampingi laporannya

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2), Erlina Hidayati Sumardi, menjelaskan pendampingan dan pemulihan korban sudah diberikan dan akan terus mengawal kasus hingga tuntas.
"Terkait kasus pencabulan, delapan korban telah melapor ke pihak kepolisian dan UPTD PPA Kabupaten Sleman sudah mengawal rujukan kasus tersebut dari Polres Sleman. Pendampingan hukum dan psikologi diberikan kepada korban. Saat ini, pemantauan penanganan kasus masih dilaksanakan UPTD Kabupaten Sleman. Selain itu, kami juga memberikan pemahaman kepada keluarga yang anaknya tidak ingin didampingi agar bisa mendapatkan pengawasan dari keluarga," kata Erlina.
2. Korban F dan Ibunya sudah dipulangkan ke daerah asal

Sementara, terkait kasus kekerasan yang dialami korban anak F (15) dari ayahnya di Malaysia masih terus mendapatkan pendampingan. UPTD PPA Provinsi Yogyakarta dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gunung Kidul sudah memulangkan korban dan ibunya yang merupakan TKI ilegal kembali ke daerah asal di Gunung kidul.
Sementara, anak perempuan pertamanya masih belum bisa pulang karena keterangannya masih diperlukan untuk proses hukum.
3. Kini ada lima UPTD PPA di Yogyakarta

Saat ini Provinsi Yogyakarta telah memiliki UPTD PPA di lima Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan layanan terpadu telah diberikan kepada korban mulai dari penanganan, perlindungan, hingga pemulihan kepada korban dan keluarga korban.
Selain itu, koordinasi lintas sektor dengan penyedia fasilitas kesehatan dan aparat penegak hukum menjadi penting untuk menjamin hak korban. Arifah berharap agar komitmen pemerintah daerah Yogyakarta bisa jadi contoh daerah lain.