Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dukung Amandemen UUD 1945, Prabowo Tidak Setuju Presiden Dipilih MPR

IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, membantah Prabowo ingin amandemen UUD 1945 secara keseluruhan. Ia menyebutkan Prabowo tetap ingin sistem pemilihan presiden secara langsung.

“Pak Prabowo pada prinsipnya tidak bersepakat (pemilihan presiden) dikembalikan ke MPR. Beliau bersepakat dengan pilihan model pilpres seperti saat ini, pilpres langsung,” kata Dahnil di kompleks Parlemen DPR RI, Senin (14/10).

1. Prabowo fokus pada penerapan pasal sistem ekonomi Indonesia

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Mantan ketua PP Muhammadiyah itu mengatakan terkait amandemen terbatas, Prabowo hanya ingin fokus menerapkan Pasal 33 tentang sistem ekonomi Indonesia.

“Karena selama ini concern-nya Pak Prabowo adalah ideologi ekonomi Indonesia harus kembali pada ideologi ekonomi Pasal 33 (UUD 1945) yang memang dirumuskan founding father kita,” jelas Dahnil.

2. Gerindra sejak kampanye Pilpres 2019 fokus pada Pasal 33

IDN Times/Debbie Sutrisno

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sugiono sebelumnya mengatakan partainya bertekad menerapkan Pasal 33 UUD 1945 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial secara murni, sejak Prabowo kampanye pada Pemilu 2019.

Menurut Sugiono, selama ini perekonomian Indonesia cenderung tak sesuai dengan yang dikehendaki Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat (1), (2) dan (3).

"Pasal 33 UUD 1945 ayat (1), (2), dan (3), perlu dimurnikan penerapannya terhadap perekonomian Indonesia," kata dia.

3. Pasal 33 mengandung lima ayat mengatur pengelolaan ekonomi

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Pasal 33 UUD 1945 mengandung lima ayat yang mengatur  pengelolaan ekonomi dan sumber daya nasional. Pada Ayat (1) dijelaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Kemudian, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, mesti dikuasai negara termaktub dalam Ayat (2).

Ayat (3), menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

Ayat (4) pasal yang sama menyebutkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan. Perekonomian nasional juga harus dijalankan berdasarkan efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan mandiri, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 

Lalu, pada Ayat (5) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Ayat (1) hingga (4) diatur terpisah melalui undang-undang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us