Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ecky, Terdakwa Mutilasi di Bekasi Jalani Sidang Pertama

Terdakwa kasus mutilasi, M Ecky Listyanto. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Terdakwa kasus mutilasi menggunakan gergaji listrik, M Ecky Listyanto (34) terhadap korban bernama Angela Hindriati (54) menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Bekasi pada Senin (12/6/2023). 

Ecky yang menggunakan kemeja putih celana panjang berwarna hitam didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. 

“Perbuatan terdakwa M Ecky Listiantho tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana,” kata JPU Rizky Putradinata saat membacakan surat dakwaan, Senin (12/6/2023).

Selain itu, Ecky juga diberikan JPU dakwaan subsider atas perbuatannya yakni Pasal 339 KHUPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dan Kedua Pasal 181 KUHPidana. 

1. Tidak menyampaikan eksepsi

Kuasa Hukum Ecky, Veronica Dwi Mujiyanti. (IDN Times/Imam Faishal)

Dalam persidangan tersebut, Ecky didampingi kuasa hukum yang ditunjuk pihak keluarga, Veronica Dwi Mujiyanti. Veronica menyampaikan bahwa terdakwa tidak menyampaikan eksepsi sehingga kuasa hukum hanya meminta agar dokumen BAP forensik, visum, dan keterangan ahli psikiater dikirimkan. 

"Tidak eksepsi, kami meminta dokumen di BAP forensik, visum dan keterangan ahli psikiater karena belum kami terima,” jelasnya kepada wartawan, Senin. 

Dia juga menyampaikan, nantinya kuasa hukum akan mendatangkan sebanyak 6 saksi pihak terdakwa untuk meringankan hukuman Ecky. Namun, dirinya belum merinci identitas saksi yang akan dihadirkan. 

"Iya (hadirkan saksi) nanti tunggu sidang berikutnya. Kemungkinan enam, yang jelas lebih dari lima," ujarnya. 

2. Sidang dilanjutkan Senin depan

Terdakwa kasus mutilasi, M Ecky Listyanto. (IDN Times/Imam Faishal)

Hakim Ketua, Agus Soetrisno, menyampaikan, persidangan akan dilanjutkan pada Senin (19/6/2023) mendatang dengan agenda pembuktian. 

“Sidang kita lanjutkan satu minggu ke depan, Senin 19 Juni 2023. Pembuktian dari JPU,” jelasnya. 

3. Kronologi awal jasad Angela ditemukan

Lokasi penemuan jasad termutilasi di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, publik digegerkan dengan penemuan jasad perempuan yang termutilasi di sebuah kontrakan wilayah Kampung Buaran, Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (30/12/2022). 

Penemuan jasad ini bermula dari anggota Polda Metro Jaya yang tengah mencari orang hilang atas nama Ecky Listyanto (34) di wilayah tersebut. Namun ternyata pihak kepolisian justru menemukan jasad perempuan yang diketahui bernama Angela Hindriati (54) termutilasi di dalam kontrakan yang disewa Ecky tersebut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, Ecky telah menyimpan jenazah korbannya tersebut selama satu tahun di kontrakan.

"Selama kurun waktu kurang lebih satu tahun satu bulan, jenazah disimpan di kos-kosan tersangka yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," jelasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us