Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Komisioner Bawaslu Gugat Penyidik KPK di Kasus Harun Masiku

Agustiani Tio Fridelina (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Agustiani Tio Fridelina (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Jakarta, IDN Times - Eks Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti secara perdata, ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA di Jalan Pengadilan, Bogor, Jawa Barat.

Rossa merupakan penyidik yang menangani kasus eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, yang kini jadi buron KPK.

Gugatan ke PN Bogor Kelas IA didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto, yang didampingi suami Agustiani Tio, Adrial Wilde.

"Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi," kata Army dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

1. Penyidik KPK digugat ke Pengadilan Negeri Bogor

Penyidik KPK digugat Agustiani Tio Fridelina (dok.IDN Times/Istimewa)
Penyidik KPK digugat Agustiani Tio Fridelina (dok.IDN Times/Istimewa)

Army mengungkapkan gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA, karena Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti. Menurutnya, gugatan dilayangkan karena Agustiani ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti, ketika menjadi saksi di KPK.

"Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti. Antara lain, Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan. Artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari PDI Perjuangan," ujarnya.

2. Agustiani Tio juga diintimidasi

Penyidik KPK digugat Agustiani Tio Fridelina (dok.IDN Times/Istimewa)
Penyidik KPK digugat Agustiani Tio Fridelina (dok.IDN Times/Istimewa)

Menurut Army, Agustiani Tio juga menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti. Salah satu intimidasinya adalah gebrakan meja saat pemeriksaan.

"Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan," lanjut Army.

Dia bahkan menyebut Rossa ketika memeriksa Agustiani Tio mengintimidasi secara verbal, sehingga gugatan dilayangkan wanita berkacamata itu ke PN Bogor Kelas IA.

"Kemudjan yang berikutnya adalah penyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio yang bilang bahwa 'kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke, dan yang terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto," katanya.

"Itu salah satu isi dari substansi gugatan kami. Jadi, sebenarnya ini menjadi sebuah rangkaian langkah-langkah upaya keadilan bagi Ibu Tio," lanjut Army.

3. Penyidik KPK digugat Rp2,5 M

Penyidik KPK digugat Agustiani Tio Fridelina (dok.IDN Times/Istimewa)
Penyidik KPK digugat Agustiani Tio Fridelina (dok.IDN Times/Istimewa)

Army mengatakan Agustiani Tio serius memperkarakan Rossa Purbo Bekti dengan menuntut ganti rugi Rp2,5 miliar terhadap aksi intimidasi tergugat.

"Kami serius untuk mengajukan gugatan ini dengan dasar yang dimaksud tadi dan menuntut nilai ganti kerugian kepada Bapak Rosa burbu bekti senilai atau sebesar Rp2,5 miliar terhadap, terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us