Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kubu Hasto Protes Ada Percakapan Direkam Diam-Diam oleh Saksi

Kader PDIP Riezky Aprilia di Sidang Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Kubu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memprotes jaksa KPK yang memutar rekaman diam-diam di persidangan.
  • Riezky Aprilia merekam pembicaraan secara diam-diam dan rekaman itu digunakan untuk menguatkan argumen kesaksiannya.

Jakarta, IDN Times - Kubu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memprotes jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memutar rekaman di persidangan. Sebab, rekaman pembicaraan itu dilakukan saksi Riezky Aprilia secara diam-diam.

Riezky yang dihadirkan sebagai saksi awalnya ditanya jaksa perihal pertemuannya dengan Saeful Bahri di Singapura di sebuah hotel. Dalam pertemuan itu, Riezky berinisiatif diam-diam merekam suara percakapan di antara mereka.

"Tadi saudara menerangkan, saudara merekam pembicaraan itu lewat HP saudara?" Tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

"Betul," jawab Riezky.

"Pernah disita penyidik?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Riezky lagi.

1. Kubu Hasto sebut rekaman didapat secara ilegal

Kader PDIP Riezky Aprilia di Sidang Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa pun meminta izin hakim memutar sebagian rekaman yang berdurasi hampir 1,5 jam itu. Namun, kubu Hasto menyanggah setelah permohonan tersebut.

"Sebentar Yang Mulia, apa boleh kami tanya ke saudara penuntut umum tentang penyadapan atau rekaman ini ketika itu sudah ada surat perintah penyelidikannya atau belum? Kedua, apakah terhadap rekaman-rekaman termasuk yang disampaikan itu sudah ada izin dewas atau belum? Sepanjang yang kami tahu, Oktober itu sudah ada perubahan UU KPK," tanya Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail.

"Kalau itu gak ada, pekerjaan kita jadi sia-sia," lanjutnya.

Kuasa hukum Hasto yang lain, Alvino Kurnia Palma, turut menambahkan pernyataan Maqdir. Ia menilai, rekaman yang diambil Riezky Aprilia ilegal karena dilakukan diam-diam.

"Ini dalam UU data pribadi, khususnya Pasal 20 Ayat 2 disebutkan bahwa pemrosesan salah satunya terkait dengan rekaman, itu kan berdasarkan persetujuan. Ini kan perekaman yang dilakukan saksi dengan orang lain itu kan bersifat rahasia," ujar Alvon.

"Apakah orang yang direkam ketika itu memberikan persetujuan atau tidak walaupun pada saat ini dikatakan sudah memiliki alat bukti," kata dia.

Merespons hal tersebut, jaksa mengatakan, rekaman itu didapat penyidik dari Riezky Aprilia selaku saksi. Rekaman itu digunakan Riezky untuk menguatkan argumen kesaksiannya.

"Rekaman ini digunakan untuk menguatkan keterangan ybs sehingga bukan dari kami yang merekam. Tapi ini adalah rekaman yang digunakan saksi untuk menguatkan keterangannya dan kemudian diserahkan untuk disita," ujar dia.

2. Hakim persilakan semua lakukan pembuktian

Kader PDIP Riezky Aprilia di Sidang Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Hakim pun menengahi perdebatan yang terjadi. Hakim mengatakan, ia akan memberikan kesempatan untuk semua pihak membuktikan.

"Kalau menurut penasihat hukum ini ilegal tak sah, majelis hakim juga punya penilaian rekaman saat ini. Namun demikian, kita lihat saja prosesnya. Nanti silakan saudara tanggapi bahwa rekaman ini tidak sah dengan alasan sebagai berikut," ujar dia.

"Nanti hakim pun punya pertimbangan. Jadi gak perlu diperdebatkan. Silakan nanti tanggapi dalam pledoi, begitu pula keberatan saudara Penasihat Hukum sudah kami catat," lanjut dia.

3. Hasto didakwa korupsi dan rintangi penyidikan

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Diketahui, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us