Eks Pejabat Pajak Korupsi Rp21,56 M Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Pejabat DItjen Pajak, Muhammad Haniv, sebagai tersangka dugaan korupsi berupa gratifikasi senilai Rp21.560.840.634. Ia pun telah dicegah ke luar negeri.
"Bahwa pada 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap satu orang berinisial MH," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (25/2/2025).
Tessa menjelaskan, pencegahan ini tertuang dalam surat pimpinan KPK Nomor 300 Tahun 2025. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
"Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan, dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut," ujarnya.
Diketahui, Haniv diduga menerima gratifikasi Rp21,56 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp804 juta ditujukan untuk mensponsori fashion show merek pakaian pria milik anaknya yakni FH Pour Homme by Feby Haniv.
Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga totalnya Rp21.560.840.634.
Meski sudah diumumkan sebagai tersangka, Haniv belum ditahan KPK. Saat ini KPK fokus mengumpulkan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka HNV," ujarnya.