Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Penyidik KPK: Yasonna Saksi Kunci Kasus Hasto dan Harun Masiku

Yasonna Laoly tiba di KPK untuk pemeriksaan kasus Harun Masiku pada Rabu (18/12/2024). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Yasonna Laoly dicekal ke luar negeri bersama Hasto Kristiyanto atas kasus Harun Masiku.
  • Yasonna merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut, diperiksa terakhir sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
  • KPK telah mengeluarkan larangan bepergian selama enam bulan kepada Yasonna dan Hasto, terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Hamonangan Laoly, dicekal ke luar negeri buntut kasus eks Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Pencekalannya bersamaan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengatakan, pencekalan terhadap Yasonna penting karena merupakan saksi kunci dalam kasus ini.

"Walau posisi Yasonna merupakan saksi, penyidik merasa Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/2025).

1. Yasonna saksi terakhir yang diperiksa sebelum Hasto tersangka

Yasonna Laoly tiba di KPK untuk pemeriksaan kasus Harun Masiku pada Rabu (18/12/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Yudi menjelaskan, Yasonna merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu suap dan perintangan penyidikan. Untuk itulah, mantan ketua wadah pegawai KPK ini meminta kepada imigrasi segera untuk menyampaikan kepada Hasto dan Yasonna pencekalan mereka.

"Dan, meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan keluar negeri selesai enam bulan atau nanti diperpanjang lagi enam bulan tergantung kebutuhan penyidik," kata Yudi.

2. Pencekalan terhadap Hasto dan Yasonna dinilai langkah tepat

Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers pengumuman paslon Pilkada 2020, Rabu (2/9/2020).(Dokumen DPP PDI-P)

Yudi menilai, pencekalan terhadap Hasto dan Yasonna adalah langkah tepat untuk penyidikan.

"Agar keduanya tidak bepergian keluar negeri sehingga sewaktu waktu dibutuhkan penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri," kata dia.

Kesaksian keduanya diperlukan untuk mengungkap kasus suap dan perintangan penyidikan.

"Kasus ini baik suap maupun perintangan penyidikan bisa berkembang kesiapapun tergantung bukti yang didapatkan penyidik," ujar Yudi.

3. Hasto dan Yasonna dicekal ke luar negeri

Ketua KPK baru, Setyo Budiyanto (tengah) resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (IDN Times/Santi Dewi)

KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri kepada Hasto dan Yasonna. Surat tersebut keluar pada 24 Desember 2024 dan berlaku selama enam bulan.

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (25/12/2024).

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka korupsi dalam kasus Harun Masiku. Dia diduga ikut melakukan suap serta melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Yasonna pun sempat diperiksa KPK pada Rabu, 18 Desember 2024. Saat itu Yasonna diperiksa sebagai saksi.

Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).

Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Selain Yasonna dan Hasto, sejumlah pihak telah lebih dulu dicegah ke luar negeri. Mereka adalah Kusnadi, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah, dan Dona Berisa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us