Enam Ribu Petisi Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

- 6 ribu orang menolak usulan gelar pahlawan Soeharto
- Presiden Abdurrahman Wahid jadi saksi dan korban dari pemerintahan Soeharto
- Data PBB, UNODC, Bank Dunia, dan Transparency International tunjukkan kekayaan Soeharto dari korupsi
Jakarta, IDN Times - Sebanyak enam ribu orang meneken petisi penolakan usulan gelar pahlawan nasional mantan Presiden Soeharto. Petisi tersebut diserahkan langsung kepada Menteri Sosial Syaifullah Yusuf oleh Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung Kemensos, Kamis (16/5/2025).
“Selama 27 tahun reformasi, kita terus berupaya membersihkan Indonesia dari warisan otoritarianisme, militerisme, dan KKN. Tidak mudah. Maka sangat tidak pantas jika Soeharto justru diberi gelar pahlawan,” ujar Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
1. Tidak mudah mereformasi militer

Dia menegaskan tidak mudah mereformasi militer dan membersihkan Indonesia dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dan praktik kekerasan dan pelanggaran HAM.
Bahkan Presiden Abdurrahman Wahid, lanjut Usman, jadi seorang saksi sekaligus menjadi seorang korban dari betapa tidak mudahnya untuk meminta pertanggungjawaban dari pemerintahan Soeharto.
"Gus Dur menjadi saksi, sebagai orang yang dijatuhkan karena komitmennya pada hukum, komitmennya pada keadilan, komitmennya pada penegakan hak asasi manusia," katanya.
2. Jumlah kekayaan Soeharto dan kasus korupsinya
Usman Hamid menyampaikan sejumlah data faktual juga diserahkan berupa data PBB tentang stolen asset recovery atau pemulihan aset-aset yang dicuri atau yang dikorupsi menunjukkan Soeharto adalah salah satu presiden yang terkorup.
Data UNODC, Bank Dunia, bahkan data Transparency International juga memperlihatkan jumlah kekayaan Soeharto dengan kasus-kasus korupsi.
"Pemerintah ketika itu, meskipun mantan Presiden Soeharto sudah meninggal, tetap melanjutkan gugatan perdata terhadap yayasan-yayasannya. Jumlah total korupsinya 419 juta dolar. Singkatnya, Pak Menteri, dengan segala hormat, kami memohon agar mantan Presiden Soeharto tidak ditetapkan sebagai pahlawan nasional," ujarnya.
3. Dokumen dari gerakan masyarakat sipil Adili Soeharto
Ketua Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia berharap penolakan ini jadi pertimbangan. Dia juga menyerahkan sejumlah dokumen tanggapan gerakan masyarakat sipil Adili Soeharto, terkait dengan argumentasi penolakan maupun rujukan-rujukan.
Kemudian, dokumen dengan international joint statement atau petisi yang dilayangkan organisasi masyarakat sipil di tingkat internasionalia untuk menolak gelar pahlawan Soeharto.
"Dan juga yang ketiga, terkait dengan argumentasi bahwa TAP MPR yang kemarin sempat diklaim telah dihapuskan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 itu tidak bisa dijadikan pertimbangan maupun dasar untuk memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto," katanya.
"Karena TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 itu masih dinyatakan berlaku hingga saat ini berdasarkan TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003," imbuhnya.