Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Fadli Zon Akan  Daftarkan Lebih Banyak Warisan Budaya ke UNESCO

Menteri Kebudayaan Fadli Zon /

Jakarta, IDN TiImes - Menteri Kebudayaan Indonesia, Fadli Zon, mengatakan jumlah Intangible Cultural Heritage atau Warisan Budaya Tak Benda Indonesia kini telah mencapai 2.213, dengan 13 di antaranya terdaftar di UNESCO, termasuk Wayang, Keris, Batik, dan Gamelan

Fadli Zon memastikan pemerintah akan terus berupaya untuk mendaftarkan lebih banyak lagi warisan budaya Indonesia ke UNESCO.

"Ini adalah langkah besar untuk memastikan bahwa kebudayaan Indonesia tidak hanya dikenal di dalam negeri, tetapi juga di kancah dunia,"ujarnya dalam keterangan, Jumat (22/11/2025).

1. Fadli Zon ajak para pelaku budaya perkuat ekosistem

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon (IDN Times/Aryodamar)

Untuk itu, Fadli Zon mengajak para pelaku budaya, seniman, dan budayawan untuk bersama-sama memperkuat ekosistem kebudayaan di Indonesia. 

Fadli Zon mengatakan salah satu fokus utama kementerian adalah mendengar masukan dari komunitas budaya dalam rangka memajukan kebudayaan Indonesia. 

"Kita ingin memetakan potensi kolaborasi antara komunitas, asosiasi, dan pelaku budaya bersama, kita akan memperkuat kebudayaan bangsa," katanya.

2. Kementerian Kebudayaan sebuah alat

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon (IDN Times/Aryodamar)

Fadli Zon menegaskan Kementerian Kebudayaan yang baru berdiri ini berkomitmen untuk menjadi alat yang memfasilitasi dan mendukung perkembangan kebudayaan

"Kami ini alat. Alat ini harus diperalat, supaya kebudayaan kita maju. Kami ingin bergerak bersama masyarakat, menyatukan semua elemen untuk memajukan kebudayaan nasional," kata Menteri.

3. Kekayaan budaya harus diperkuat

Fadli Zon bersama Giring Ganesha resmikan Museum Sastra Indonesia dan Rumah Puisi Taufiq Ismail (dok. Humas Kementerian Kebudayaan)

Selain itu, Fadli Zon menyoroti pentingnya kekayaan budaya Indonesia yang luar biasa. la menyebutkan bahwa Indonesia memiliki warisan budaya yang sangat kaya, yang tidak hanya sekadar "diversity", tetapi "megadiversity".

Dalam sambutannya, Menteri juga mengutip Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional dan menjaga keberagaman budaya bangsa. 

"Kekayaan budaya ini adalah national treasure yang harus kita perkuat dan apresiasi bersama-sama," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwi Agustiar
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us