Fakarich Buka Kelas Trading Binomo dengan Biaya Pendaftaran Rp5 Juta

Jakarta, IDN Times - Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, guru trading Binomo Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, membuka kelas kursus trading Binomo dengan biaya pendaftaran Rp5 juta.
Kelas ini dibuka pada awal 2019, saat Fakarich telah direkrut oleh perekrut afiliator Binomo, Brian Edgar Nababan.
“Modus operandi F, pada awal 2019 kontak melalui email dengan tersangka BEN untuk menjadi afiliator, kemudan F membuka kelas khusus berbayar untuk kursus trading binary option Binomo pada website Fakartrading.com di bawah PT. Fakar Edukasi Pratama, dengan biaya pendaftaran Rp5 juta,” kata Gatot di Mabes Polri, Selasa (5/4/2022).
1. Indra Kenz dan Fakarich merupakan partner bisnis di PT Disotiv Citra Digital

Selain membuka kelas kursus trading Binomo, Fakarich juga membuat dan mengunggah konten soal trading Binomo di channel YouTube miliknya. Di tahun 2019, Indra Kenz kemudian meminta Fakarich untuk mengajarinya trading dengan membayar kelas privat online Rp500 ribu.
“IK dan F memiliki bisnis di PT Disotiv Citra Digital dimana IK sebagai direkturnya, kemudian F menerima aliran dana dari IK sebesar Rp1,9 miliar,” kata Gatot.
2. Bareskrim akan sita Rp1,9 miliar milik Fakarich

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan menyita Rp1,9 milar, aliran dana dari Indra Kenz ke Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Uang tersebut diduga hasil tindak pidana penipuan berkedok trading Binomo dengan tersangka Indra Kenz.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, uang tersebut menjadi barang bukti sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
“Iya (Rp1,9 miliar akan disita),” kata Whisnu kepada IDN Times, Selasa (5/4/2022).
3. Fakarich diduga terima Rp1,9 miliar dari Indra Kenz

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus ungkap fakta baru setelah memeriksa Fakarich sebagai tersangka dalam kasus Binomo pada Senin (4/4/2022).
Berdasarkan pemeriksaan, Fakarich tidak hanya menjadi mentor trading, ia juga diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
“Tersangka juga mengajarkan Indra Kesuma awal trading Binomo dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, dengan total sebesar Rp1.900.000.000,” kata Whisnu.
Pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz itu berlangsung selama empat jam mulai pukul 21.30 hingga 01.30 WIB. Fakarich selama pemeriksaan ditemani pengacaranya, Eddie Kusuma. Ia dicecar 44 pertanyaan.
“Tanggal 5 April 2022 Pukul 02.05 WIB Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama,” kata Whisnu.
Penahanan Fakarich sesuai Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus, 5 April 2022 selanjutnya terhadap tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sebelum dilakukan penahanan, Fakarich menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan,” kata Whisnu.
Atas perbuatannya, Fakarich dipersangkakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Fakarich juga dijerat Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.