Firli Bahuri Cabut Praperadilan Status Tersangka Pemerasan SYL

- Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian, SYL
- Alasan pencabutan gugatan karena perlu melakukan perbaikan dan penyempurnaan materi gugatan
Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, pencabutan gugatan praperadilan itu sudah dilakukan dalam persidangan perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan.
"Dalam persidangan tadi kami sudah menyatakan mencabut permohonan praperadilan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
1. Kubu Firli bakal memperbaiki materi gugatan

Dia menjelaskan, alasan pencabutan gugatan itu lantaran pihaknya masih perlu melakukan perbaikan dan penyempurnaan materi gugatan.
"Poin nya adalah tetap penyempurnaan, perbaikan dan materi permohonan. Itu aja. Saya kira tidak ada yg lain ya," ujarnya.
2. Firli buka peluang kembali ajukan gugatan

Ian juga menuturkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk kembali mengajukan praperadilan apabila sudah memperbaiki materi gugatan.
"Tentatif semuanya ya, waktunya tentatif, bisa lebih cepat bisa lebih lama," ujar dia.
3. PN Jaksel mengabulkan pencabutan praperadilan Firli

Hakim Tunggal Parulian Manik juga telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari kubu Firli. Putusan itu dibacakan di ruang sidang PN Jaksel hari ini, Rabu (19/3/2025).
"Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut," kata Parulian.
Gugatan praperadilan ini merupakan yang ketiga diajukan oleh Firli Bahuri. Pertama, gugatan praperadilan itu diajukan sekitar 2023. Namun, Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli lantaran permohonan dianggap kabur atau tidak jelas pada (14/11/2023).
Kemudian, Firli juga sempat mengajukan kembali gugatan praperadilan. Hanya saja, gugatan itu dicabut dengan pertimbangan untuk memenuhi aspek materi hukum hingga beberapa alasan teknis lainnya pada 30 Januari 2025.