Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas 

Polisi juga masih memburu 3 orang pelaku lainnya

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap satu orang pelaku pemukulan terhadap anggota TNI AL Kapten Komarudin dan anggota TNI AD Pratu Rivonanda. Keduanya diduga dikeroyok sejumlah juru parkir di kawasan Pertokoan Arundina.

1. Polisi tangkap satu pelaku pengeroyokan berinisial AP

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas IDN Times/Amelinda Zaneta

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan pelaku penyerangan anggota TNI tersebut.

“Pelaku ini bernisial AP, pekerjaan tukang parkir beralamat di Ciracas, Jakarta Timur,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/12).

Baca Juga: Kondisi Terkini Mapolsek Ciracas Pasca-Dibakar Massa

2. AP ditangkap saat masih tertidur di rumahnya

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas IDN Times/Amelinda Zaneta

AP ditangkap tim gabungan Polsek Ciracas, Polres Jakarta Timur, serta dibantu Polda Metro Jaya.

“Tadi pagi jam 08.30 WIB kami tangkap di rumahnya. Yang bersangkutan masih tidur kita tangkap kemudian kita bawa ke Polda Metro Jaya,” terang Argo.

3. Peran AP masih didalami

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas IDN Times/Amelinda Zaneta

Argo menjelaskan, dengan ditangkapnya AP, nantinya akan memudahkan pihak kepolisian untuk menangkap pelaku lainnya yang saat ini masih dalam proses pengejaran.

“Saat ini pelaku berninisial AP ini perannya sesuai tadi interogasi awal adalah dia memegang korban dan kemudian ikut melakukan pemukulan,” ungkapnya.

4. Polisi masih buru 3 pelaku pemukulan lainnya

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas IDN Times/Amelinda Zaneta

Argo mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar tiga terduga pelaku pengeroyokan lainnya. Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial I, H, dan D.

"Tiga orang ini masih kita cari segera akan kita lakukan penangkapan karena peran mereka masing-masing sudah kita ketahui,” ujarnya.

Para pelaku sendiri nantinya akan dikenakan pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

5. Kejadian bermula dari cekcok juru parkir dengan aparat TNI

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas IDN Times/Amelinda Zaneta

Sebelumnya seorang anggota TNI AL bernama Kapten Komarudin dan anggota TNI AD Pratu Rivonanda terlibat keributan dengan beberapa orang juru parkir di kawasan Pertokoan Arundina, Senin (10/12). 

Kejadian ini bermula saat juru parkir yang menggeser sepeda motor mengenai kepala Kapten Komarudin yang saat itu tengah mengecek knalpot sepeda motornya yang berasap.

Tidak terima diberikan teguran, lantas para juru parkir tersebut mengeroyok Kapten Komarudin secara membabi buta.

Baca Juga: Pembakaran Polsek Ciracas Berawal dari Pengeroyokan Terhadap TNI AL

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya