Gak Ada Kapoknya, Pengusaha Ini 2 Kali Kena OTT KPK

Jakarta, IDN Times - Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai kena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Total ada empat tersangka termasuk Erik.
Salah satu tersangka ternyata pernah kena OTT KPK pada Juli 2018. Sosok itu adalah pihak swasta bernama Effendy Syahputra yang sempat divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.
Saat itu, Effendy alias Asiong terbukti menyuap mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap Rp42,28 miliar. Suap itu merupakan pelicin agar perusahaannya mendapatkan proyek selama 2016-2018.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Effendy berpeluang mendapatkan hukuman lebih berat. Sebab, ia merupakan residivis.
"Kalau residivis ada pemberatan. Berdasarkan KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga," jelas Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Contohnya, kata Ghufron, ketika seorang terdakwa divonis 12 tahun penjara, maka hukumannya ditambah tiga tahun. Sehingga total hukumannya menjadi 15 tahun.
"Kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis," ujarnya.