Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menko Yusril Pastikan Tahanan Teroris Hambali Berstatus WNI

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Rendy Septian Anwar)
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Rendy Septian Anwar)
Intinya sih...
  • Hambali adalah warga negara Indonesia yang ditahan di Guantanamo, Kuba.
  • Pemerintah Indonesia berupaya agar Hambali diadili sesuai hukum AS namun terhambat oleh ketentuan hukum pidana militer AS.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi. dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, eks militan Jemaah Islamiyah Encep Nurjaman atau Hambali adalah seorang warga negara Indonesia (WNI).

Hambali saat ini tengah ditahan di penjara militer Amerika Serikat (AS), tepatnya di Guantanamo, Kuba. 

Yusril yang kala itu adalah Menteri Kehakiman, cukup mengetahui detail tentang Hambali yang merupakan otak dari kasus bom Bali pada 2002. 

"Ya, banyak sekali paspor yang digunakan. Tapi kita tahu dia orang Indonesia dan dia warga negara Indonesia. Kami punya data yang cukup yang bersangkutan, peristiwa bom Bali pada tahun 2002. Waktu itu saya jadi Menteri Kehakiman di sini, kami cukup tahu detail tentang yang bersangkutan dan saya kira dokumen itu masih ada, kita simpan," kata dia, dikutip Sabtu (25/1/2025).

1. Pemerintah Indonesia pernah berupaya berkomunikasi dengan AS

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan wakilnya Otto Hasibuan (IDN Times/Aryodamar)
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan wakilnya Otto Hasibuan (IDN Times/Aryodamar)

Dia mengatakan, pemerintah Indonesia pernah berupaya berkomunikasi dengan Pemerintah AS tentang Hambali.

Indonesia meminta agar Hambali bisa segera diadili berdasarkan hukum yang berlaku di AS. Namun, akses pemerintah cukup terhambat dengan ketentuan hukum pidana militer AS yang kadang tidak bisa dijangkau dari sudut pendekatan sipil atau diplomasi.

"Sekarang kan Guantanamo sudah tidak banyak lagi orang, sudah kurang dari 20 orang yang ditahan di sana dan pemerintah juga pernah mengembalikan dua warga negara Malaysia yang ditahan di Guantanamo. Tapi setahu saya satu-satunya warga negara Indonesia itu memang Hambali," kata dia.

2. Kewajiban lindungi warga negara yang ada di luar negeri

Rumah kontrakan terduga teroris di Kota Batu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Rumah kontrakan terduga teroris di Kota Batu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Indonesia, kata dia, tak bisa membiarkan terpidana terorisme diadili di luar negeri. Pemerintah juga sudah punya sikap tegas pada terorisme.

"Oleh pemerintah, kita berwajiban untuk melindungi atau kita juga membantu warga negara kita di luar negeri supaya dia diperlakukan dengan adil. Jangan kita mengulangi peristiwa tahun 1965, ya, sejumlah orang-orang dihalang-halangi pulang ke Indonesia dan lama sekali baru proses itu selesai," kata dia.

3. Kemungkinan akan dihukum mati di Indonesia

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Yusril, hal ini jadi salah satu upaya penghormatan HAM bagi warga negara Indonesia.

Meski tak bisa dipungkiri, ada pandangan politik yang berbeda terhadap Hambali apalagi dalam konteks terorisme. Pemerintah juga tak menutup kemungkinan akan melakukan hukuman mati di Tanah Air.

"Jadi kita harus menghormati HAM warga negara kita sendiri. Walaupun kita mungkin punya pandangan politik yang berbeda dengan bersangkutan, apalagi teroris, jelas pandangnya beda sama kita," kata dia.

"Kita akan tuntut, mungkin dia dihukum mati juga di sini. Seperti yang terjadi pada yang lain-lain, seperti Imam Samudera dan lain-lain yang terlibat dalam kasus bom Bali," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Deti Mega Purnamasari
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us