Geledah Rumah Tersangka Korupsi Izin Tambang, KPK Bongkar 4 Brankas

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar empat brankas di rumah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Hal ini dilakukan ini terkait kasus izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur yang menyeret mantan Gubernur Awang Faroek Ishak.
"Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (24/10/2024).
Selain itu, KPK menggeledah rumah di Kutai Kertanegara dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti.
"KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait izin atau IUP dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan, serta dokumen barang bukti elektronik, berupa file elektronik. Sebagaimana diketahui bahwa terkait dengan perkara tersebut KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," jelas Tessa.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Awang Faroek bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Awang Faroek, mereka adalah DDWT dan ROC.
Ketiga sosok itu pun telah dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku untuk selama enam bulan.