Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Koruptor Tangkapan KPK Bisa Dijenguk Saat Lebaran, Ini Aturannya

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Narapidana kasus korupsi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi tetap bisa dijenguk saat Lebaran 2021. Meski, pandemik COVID-19 belum mereda.

Terdapat sejumlah protokol kesehatan dan aturan yang harus dipenuhi para penjenguk koruptor di tahanan KPK. Apa saja aturan itu?

1. Sejumlah protokol kesehatan yang harus ditaati saat menjenguk koruptor

default-image.png
Default Image IDN

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengungkapkan protokol kesehatan yang harus dilakukan pengunjung sama seperti pada umumnya. Misalnya, kata dia, memakai masker, durasi hingga jumlah pengunjung.

"Pengunjung wajib menggunakan masker standar dan face shield serta dilengkapi surat keterangan bebas COVID-19 yang sah dan masih berlaku, dibuktikan dengan hasil swab test PCR, rapid antigen maupun GeNose," ujar Ali dalam keterangannya yang dikutip Rabu (12/5/2021).

2. Tahanan hanya boleh dijenguk maksimal lima orang

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ali mengatakan, protokol kesehatan ketat ini dilakukan agar semua pihak terlindungi dari penyebaran virus corona. Jumlah penjenguk napi koruptor juga dibatasi hanya lima orang.

"Setiap tahanan maksimal dibesuk oleh lima orang pengunjung, tanpa bergantian," jelasnya.

3. Jadwal kunjungan keluarga napi koruptor saat Lebaran

Ilustrasi penjara  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Napi koruptor yang ditahan KPK bisa dijenguk pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau bertepatan pada Kamis (13/5/2021). KPK membagi waktu kunjungan menjadi dua sesi.

Berikut jadwalnya:

  1. Sesi pertama: 09.00-12.00 WIB.
  2. Sesi kedua: 13.00-16.00 WIB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us