Tak Terima Vonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Ajukan Kasasi

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, akan mengajukan kasasi. Ia tak terima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," ujar Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad kepada jurnalis, Senin (17/2/2025).
Andi Ahmad masih akan berdiskusi dengan tim kuasa hukum. Namun, ia menilai kliennya tidak bersalah dalam kasus yang merugikan negara Rp300 triliun itu.
"Kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh JPU. Maka yang pasti kami akan menempuh upaya hukum," ujarnya.
Harvey Moeis awalnya divonis 6,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Timah, padahal Jaksa menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi DKI, vonis Harvey Moeis diperberat jadi 20 tahun penjara.
Selain itu, Harvey Moeis juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.