Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gubernur Papua Lukas Enembe Akhirnya Akui Main Judi di Luar Negeri

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akhirnya mengakui pernah berjudi di luar negeri. Hal itu terungkap ketika Lukas Enembe menanggapi keterangan saksi bernama Dommy Yamamoto.

"Kalau di Singapura saya lebih banyak berobat. Saya Lebih banyak berobat daripada judi," ujar Lukas di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

1. Lukas Enembe tak sekali mengakui berjudi

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didampingi pengacara, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Hakim pun kembali mengulang pernyataan Lukas Enembe. Sebab, politikus Partai Demokrat itu sebelumnya membantah berjudi di luar negeri.

"Jadi lebih banyak berobat daripada main judi?" tanya hakim.

"Main judi," jawab Lukas Enembe.

2. Lukas Enembe sempat ngamuk disebut berjudi

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe berbicara dalami sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya, Lukas Enembe sempat mengamuk karena disebut berjudi di luar negeri. Bahkan, ia sempat memukul meja.

"Gubernur tidak berjudi, saya nurut pemerintah. Dengar itu! Tidak berjudi! Saya mau kasih tahu bahwa gubernur tidak berjudi, gubernur urus pemerintah Republik Indonesia," tegasnya saat itu.

3. Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar

Sidang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Kamis (22/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar. Rinciannya sebanyak Rp45,8 miliar berupa suap dan gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

Suap itu diduga diterima dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi sebanyak Rp10,4 miliar dan Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Suap itu diberikan pada Lukas agar perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Lukas diduga tidak bermain sendiri. Ada sejumlah pihak yang diduga terlibat seperti Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2022.

Akibat perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us