Gubernur Tetapkan UMK Jawa Timur

Soekarwo, Gubernur Jawa Timur teah menetapkan secara resmi besar upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang mulai berlaku pada 1 Januari 2016. Peresmian ini dirilis setelah perhitungan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016.

UMK tahun 2016, Kabupaten/Kota UMK tertimggi diraih oleh Kota Surabaya dengan nilai 3.045.000 rupiah, diikuti oleh Kabupaten Gresik 3.042.500 rupiah, Kabupaten Sidoarjo 3.040.000 rupiah, Kabupaten Pasuruan 3.037.500 rupiah dan Kabupaten Mojokerto 3.030.000 rupiah. UMK paling rendah didapat oleh Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Magetan dengan nilai 1.283.000 rupiah.

Dilansir Kompas.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, Sukardo menyatakan penetapan UMK mengalami kenaikan 11,5 persen dari tahun sebelumnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Untuk UMK yang berada di luar ring I sudah berjalan sesuai dengan usulan dewan pengupahan dan telah disetujui oleh bupati/wali kota masing-masing. Sebelum keputusan ini ditanda tangani Peraturan Gubernur sudah didiskusikan dengan berbagai pihak terkait seperti Apindo dan Serikat Pekerja.