Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gugatan di PTUN, Pengesahan DPRP Papua 2024–2029 Masih Tertunda

Wamendagri, Ribka Haluk, ketika membahas perkembangan proses pengisian DPRP periode 2024–2029 (Kemendagri.go.id)
Wamendagri, Ribka Haluk, ketika membahas perkembangan proses pengisian DPRP periode 2024–2029 (Kemendagri.go.id)
Intinya sih...
  • Proses pengesahan keanggotaan DPRP periode 2024-2029 masih tertunda karena adanya gugatan hukum ke PTUN Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Pansel.
  • Pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan DPRP berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip hukum serta keadilan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Proses pengesahan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 masih tertunda.

Padahal tahapan pengisian keanggotaan itu telah dijalankan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 Ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, proses pengesahannya saat ini masih tertunda.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, mengatakan, penundaan tersebut terjadi akibat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel).

“Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIT, dengan agenda tambahan bukti dan saksi dari penggugat serta kesempatan terakhir bagi tergugat untuk menyerahkan bukti surat," kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (28/4/2025).

1. Pemerintah pastikan proses pengisian DPRP transparan dan sesuai hukum

Pelantikan pejabat Majelis Rakyat Papua Barat (ANTARA)
Pelantikan pejabat Majelis Rakyat Papua Barat (ANTARA)

Meski begitu, Ribka mengatakan, pemerintah pusat tetap memastikan proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan berjalan transparan dan adil.

Ia memastikan, seluruh tahapan pelaksanaan otonomi khusus di Tanah Papua tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Pemerintah pusat akan terus memastikan bahwa seluruh proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan ini berjalan secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” kata Ribka 

2. Kemendagri pastikan tiap proses sesuai asas kepastian dan supremasi hukum

Wamendagri Ribka Halung (dok. Kemendagri)
Wamendagri Ribka Halung (dok. Kemendagri)

Ribka mengatakan, Kemendagri berkomitmen secara penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian dan supremasi hukum di setiap tahapan dalam proses ini. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang tengah berlangsung. 

"Proses pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata dia.

Lebih lanjut, Ribka berharap agar PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan secepatnya sehingga proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 bisa segera diselesaikan.

Menurut dia, hal ini penting guna mendukung jalannya pemerintah daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan semangat otonomi khusus. 

3. Perkembangan pengangkatan anggota DPRP di enam provinsi

Potret Dewan Perwakilan Rakyat Papua (dpr-papua.go.i)
Potret Dewan Perwakilan Rakyat Papua (dpr-papua.go.i)

Selain memberikan laporan tentang perkembangan di Provinsi Papua, Ribka juga memaparkan kemajuan proses pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Tanah Papua.

Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah selesai dilaksanakan. Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri dan saat ini tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah anggota DPRP. 

“Saya harapkan Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta pimpinan DPRP di dua provinsi itu memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah/janji tersebut," kata dia.

Adapun tiga provinsi lainnya, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua saat ini masih dalam proses penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado. Sedangkan, untuk Provinsi Papua Pegunungan, proses klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat gubernur dan wakil gubernur terpilih baru dilantik setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah. 

"Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua," kata dia.

4. Pemerintah berharap DPRP dapat berfungsi optimal

Pixabay.com
Pixabay.com

Pemerintah pun berharap dengan selesainya seluruh proses hukum dan administrasi ini, DPRP mekanisme pengangkatan dapat segera berfungsi secara optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat, khususnya dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Daffa Ulhaq
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us