Guru Ngaji Lecehkan Murid di Purwakarta Diancam Hukum Kebiri Kimia

Jakarta, IDN Times - Guru ngaji berinisial OS di Purwakarta, Jawa Barat, terancam hukuman kebiri kimia.
Hal itu karena tindak kekerasan seksual yang dilakukannya kepada murid-muridnya. Aksi bejatnya ini sudah berlangsung sejak tahun 2017.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengatakan, pelaku dapat dikenai pasal berlapis.
Dia diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang melanggar Pasal 76D dan 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurut Nahar, hukuman atas tindakan tersebut terdapat ditambah sepertiga karena terlapor merupakan seorang pendidik.
“Selain itu, kejadian ini menimbulkan lebih dari satu korban, berdasarkan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Tidak hanya itu, terlapor juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” kata Nahar, Rabu (20/12/2023).
1. Kekerasan seksual tidak bisa ditoleransi

Nahar mendorong penegakan hukum yang tegas pada pelaku yang merupakan guru ngaji. Dari informasi ada belasan murid yang jadi korban. Dia mengatakan, ini bukan kasus kekerasan seksual pertama yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan dan dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi pelindung anak.
"Kekerasan seksual, terlebih terhadap anak tidak bisa kita toleransi. Kemen PPPA mendorong penegakan hukum yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar menciptakan keadilan bagi para korban dan efek jera terhadap pelaku,”
2. Istri pelaku minta anak-anak memijat suaminya

Kekerasan seksual ini bermula dari istri pelaku yang meminta anak-anak yang mengaji di rumahnya memijat pelaku dengan alasan kelelahan sehabis pulang dari sawah.
Akibat aksi tidak senonoh yang dilakukan pelaku, para korban merasakan perih di bagian kemaluannya.
3. Ada masalah relasi kuasa

Nahar menggarisbawahi adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara terlapor dan korban. Guru mengaji itu menggunakan ancaman dan tekanan untuk menguasai anak korban yang lemah.
“Adanya relasi kuasa antara terlapor dan korban menjadikan korban anak bungkam atas kekerasan seksual yang dialaminya. Dalam hal ini, pelaku merupakan orang dewasa dan dihormati sebagai guru mengaji, menggunakan ancaman dan tekanan untuk menguasai anak korban yang dianggap lemah,” kata dia.
Kasus kekerasan bisa dilaporkan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
4. Polisi tetapkan OS jadi tersangka, kini DPO

Terbaru, Kepolisian Resor Kabupaten Purwakarta menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus pencabulan ini. Polisi memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, polisi telah menetapkan OS, warga Pondoksalam, Purwakarta sebagai tersangka dalam kasus pencabulan kepada belasan anak didiknya.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan pengumpulan alat bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi mata, termasuk para korban.
"Tersangka sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, jadi kami memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang," ujarnya, dilansir dari ANTARA, Rabu.