Gusdurian Desak Pemerintah Cabut Larangan Jalsa Salanah Ahmadiyah

- Jaringan Gusdurian menilai larangan kegiatan Jalsa Salanah Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan inkonstitusional.
- Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, mendesak Pemkab Kuningan mencabut larangan tersebut dan memastikan kebebasan beragama tetap terjaga.
- Meminta Pemerintah Pusat segera membatalkan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Kuningan karena berpotensi menjadi preseden buruk.
Jakarta, IDN Times - Jaringan Gusdurian menyikapi larangan kegiatan Jalsa Salanah Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat oleh pemerintah setempat. Mulanya, kegiatan ini akan digelar 6-8 Desember 2024.
Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menilai, pelarangan ini menunjukkan adanya kontradiksi antara kebijakan daerah dengan prinsip dasar kebebasan beragama yang harus dilindungi di Indonesia.
Jaringan Gusdurian memandang, hak beribadah merupakan hak dasar yang tidak boleh diintervensi pemerintah daerah.
Ia menilai, tindakan semacam ini tidak hanya berpotensi melanggar nilai-nilai hak asasi manusia, tetapi juga mengancam kehidupan toleran yang telah lama dijunjung tinggi di masyarakat Indonesia.
"Kebebasan beragama adalah fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang seharusnya tidak dibatasi oleh kebijakan lokal yang diskriminatif," kata Alissa Wahid dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, (6/12/2024).
1. Pemda Kuningan didesak cabut larangan Jalsa Salanah

Jaringan Gusdurian mendesak agar Pemkab Kuningan mencabut larangan tersebut dan memastikan bahwa kebebasan beragama tetap terjaga di Kabupaten Kuningan.
Dia menegaskan, pemerintah daerah seharusnya memastikan hak-hak konstitusional warga terlindungi, termasuk kegiatan Jalsa Salanah Ahmadiyah.
Ia mengajak, seluruh pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif dan inklusif guna serta memastikan hak-hak warga negara tetap dihormati.
"Kebijakan yang bersifat melarang seperti ini justru berpotensi merusak kohesi sosial dan menghilangkan keadilan yang seharusnya dirasakan oleh semua warga," kata dia.
2. Ajak semua elemen perjuangkan HAM

Alissa Wahid menyatakan, Jaringan Gusdurian mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga toleransi di Indonesia dan memperkuat persatuan dalam keberagaman, termasuk meneguhkan komitmen terhadap hak asasi manusia, terutama dalam hal kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Kami menegaskan kembali komitmen Jaringan Gusdurian untuk terus memperjuangkan keadilan, hak asasi manusia, toleransi, dan kebebasan beragama di Indonesia," kata dia.
3. Ada empat desakan Jaringan Gusdurian atas larangan Jalsa Salanah di Kuningan

Berikut empat poin desakan Jaringan Gusdurian sikapi larangan kegiatan Jalsa Salanah Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat:
- Mendesak Pemkab Kuningan untuk mencabut larangan tersebut dan memastikan bahwa kebebasan beragama tetap terjaga di Kabupaten Kuningan. Pemerintah daerah seharusnya memastikan hak-hak konstitusional warga terlindungi.
- Meminta Pemerintah Pusat khususnya Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Mabes Polri segera membatalkan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Kuningan karena tidak hanya; inkonstitusional, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk yang dapat memicu diskriminasi serupa di wilayah lain.
- Mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif dan inklusif guna serta memastikan hak-hak warga negara tetap dihormati. Kebijakan yang bersifat melarang seperti ini justru berpotensi merusak kohesi sosial dan menghilangkan keadilan yang seharusnya dirasakan oleh semua warga.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga toleransi dan memperkuat persatuan dalam keberagaman serta bersama-sama kembali meneguhkan komitmen terhadap hak asasi manusia, terutama dalam hal kebebasan beragama dan berkeyakinan.