Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim Cecar Mario Dandy soal Penganiayaan: Niatmu Apa, Supaya Mati?

Terdakwa Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Hakim anggota Tumpanuli Marbun mencecar terdakwa penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo. Dia bertanya apakah Mario memang mau membuat David mati karena tak berhenti menganiayanya meski korban sudah lemas.

Tumpanuli bertanya para Mario, kenapa dia sebegitu bengisnya memukuli dan menendang David yang sudah terbujur kaku.

"Terus niat saudara apa, sudahpun keadaan (David) tidak berdaya, keadaan terkapar berlumurkan darah, kalau mau niatmu dari awal untuk klarifikasi aja seharusnya pemukulan itu tidak terjadi," kata Tumpanuli, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023).

"Terus niatmu apa, supaya mati?" cecar Tumpanuli pada Mario.

Mario mengklaim saat sedang menganiaya David, dia tak memperhatikan kondisinya, selain itu, David juga dianggapnya tidak meminta ampun padanya.

"Di saat saya sedang menganiayaa saya tidak memperhatikan kondisinya seperti apa, saya cuma tahu dia sudah di bawah, karena dia tidak ada perlawanan, tidak ada "ampun Den, ampun Den"," katanya.

Dia juga menyebut, karena emosinya tak terkendali, dia sudah gelap mata saat menganiaya David hingga korban mengalami perawatan berbulan-bulan di rumah sakit.

Mario mengatakan tak kasihan pada David yang telah terkapar berlumuran darah dan lemas karena mengalami berbagai serangan darinya.

"Saya tidak ada rasa kasian sama dia saat ini, saya sudah gelap mata saat itu," kata Mario.

Tindakan penganiayaan dilakukan karena David mengaku tak tahu bahwa dia dan anak AG telah berpacaran sedangkan terdengar isu di telinganya bahwa David dan AG melakukan sesuatu di belakang.

"Karena saat saya ngobrol, dia bilang dia tidak tahu saya sudah pacaran dengan pacar saya, menurut saya gak logis aja," kata Mario.

Penganiayaan David Ozora terjadi pada di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) dan direkam oleh terdakwa Shane Lukas Rotua (19), teman Mario Dandy.

Dalam kasus penganiayaan David, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us