Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Ferdy Sambo jalani sidang agenda putusan sela di PN Jaksel. Foto: IDN Times/Uji Sukma.

Jakarta, IDN Times - Hakim membacakan putusan bahwa nota keberatan atau eksepsi dari Ferdy Sambo ditolak. Hal itu disampaikan dalam sidang ketiga Sambo yang digelar hari ini.

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara," kata Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Putusan sela ini menunjukkan hakim menerima nota keberatan dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf atau menolaknya, dan akan melaksanakan proses sidang ke tahap lanjutan yakni pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Diketahui, Ferdy Sambo Cs didakwa dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 5 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas pembunuhan berencana yang dilakukan pada Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat pada 8 Juli 2022.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us