Hal Memberatkan Dalam Vonis Baiquni Wibowo: Menyalin Dokumen DVR CCTV

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo selama satu tahun dan denda Rp10 juta.
Hakim menilai hal-hal yang memberatkan karena Baiquni Wibowo menyalin dan menghapus DVR CCTV Duren Tiga.
Perbuatan itu menurut hakim merupakan perbuatan ilegal dan tidak sesuai dengan digital forensik, yang telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik yakni sistem DVR CCTV terkait perkara pidana.
“Perbuatan terdakwa yang menyalin dan menghapus informasi atau pun dokumen DVR CCTV,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Selain itu, Baiquni dinilai hakim telah melakukan perbuatan atas perintah yang tidak sah sesuai peraturan perundang-undangan, padahal sebagai anggota perwira menengah polisi mengetahui bahwa perbuatan tersebut tidak benar.
“Bahwa terdakwa Baiquni telah melakukan perbuatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah peraturan perundang-undangan, padahal sudah perwira menengah polisi sudah mengetahui pengetahuan tersebut,” imbuh dia.
Dalam perkara ini, majelis hakim meyakini secara sah dan meyakinkan bahwa Baiquni merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan mengganti dan mengamankan DVR CCTV Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baiquni berperan mengakses dan menyimpan barang bukti berupa rekaman DVR CCTV Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baiquni merupakan salah satu orang yang mengetahui jika Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.
Bukannya melaporkan kejanggalan tersebut, Baiquni malah menuruti perintah Ferdy Sambo yang datang dari Arif Rachman untuk menghapus dan memusnahkan rekaman tersebut.
Baiquni pun sempat menghapus salinan DVR CCTV dari laptopnya setelah itu ia serahkan ke Arif. Oleh Arif, laptop Baiquni dimusnahkan dengan cara dihancurkan berkeping-keping.