Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hampir Sama Jakarta, Ini Luas Wilayah Pemerintahan IKN Nusantara

Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Jakarta, IDN Times - Luas wilayah pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) tak jauh berbeda dengan luas wilayah DKI Jakarta. Jika luas Ibu Kota 66.150 hektare (ha), luas wilayah pemerintahan IKN Nusantara 56.180 hektare, atau selisih 10 hektare lebih sempit ketimbang Jakarta.

Luas wilayah IKN Nusantara tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang telah ditandatangani Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Selasa, 15 Februari 2022.

Berapa luas wilayah darat dan perairan, serta total luas wilayah IKN Nusantara?

1. Total luas IKN Nusantara 300 ribu hektare lebih

Lokasi kegiatan kunjungan Jokowi ke titik nol rencana pembangunan IKN (IDN Times/ Istimewa)

Luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) kurang lebih 256.142 hektare, dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektare.

Kemudian, wilayah darat terbagi menjadi dua kawasan. Kawasan utama IKN seluas kurang lebih 56.180 hektare dan kawasan pengembangan IKN seluas kurang lebih 199.962 hektare.

"Kawasan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang mengacu pada Rencana Induk lbu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara," jelas beleid UU IKN.

2. Wilayah perbatasan IKN Nusantara

Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Dalam Pasal 6 ayat (1) juga dijelaskan posisi titik koordinat wilayah IKN Nusantara secara geografis, sebagai berikut:

a. Bagian Utara pada 117" O' 3L.292" Bujur Timur dan
O' 38'44.912" Lintang Selatan;
b. Bagian Selatan pada 1L7" lL' 51.903" Bujur Timur
dan 1" 15'25.260" Lintang Selatan;
c. Bagian Barat pada 116' 31' 37.728" Bujur Timur dan
O' 59'22.51O" Lintang Selatan; dan
d. Bagian Timur pada ll7" L8'2a.O84" Bujur Timur dan
l' 6' 42.398' Lintang Selatan.

Kemudian di Pasal 6 ayat (2) dijelaskan posisi perbatasan IKN Nusantara, yang meliputi:

a. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
b. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan SangaSanga, Kabupaten Kutai Kartanegara; dan
d. Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

3. Pembagian wilayah dan tata ruang IKN Nusantara

Nagara Rimba Nusa sebagai pemenang sayembara desain IKN (IDN Times/ Kemenkoinfo RI)

Sementara, pembagian wilayah dan rencana tata ruang IKN Nusantara seperti tertuang dalam Pasal 14 dan Pasal 15, akan diatur dalam Peraturan Presiden.

"Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," demikian kutipan Pasal 15 ayat (4).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us