Harta ASSDM Kapolri Wahyu Widada Rp5 M, Punya Apa Saja?

Jakarta, IDN Times - Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM), Irjen Pol Wahyu Widada, tercatat memiliki kekayaan senilai Rp5.087.868.035 (Rp5 miliar).
Data tersebut diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Wahyu pada Desember 2021 lalu.
Rincian harta kekayaan Wahyu Widada terdapat dalam LHKPN yang dapat diakses secara daring di laman elhkpn.kpk.go.id. Dalam laporan tersebut, kekayaan terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp2.921.354.000 (Rp2,9 miliar).
1. Rincian harta tanah dan bangunan ASSDM

Berikut rincian harta milik Irjen Pol Wahyu Widada dalam bentuk tanah dan bangunan:
- Tanah dan bangunan seluas 182 m2/230 m2 di Bekasi, yang diperoleh hasil sendiri, senilai Rp750,5 juta
- Tanah seluas 688 meter persegi di Sleman, yang diperoleh hasil sendiri, senilai Rp264,7 juta
- Tanah seluas 1.035 meter persegi di Sleman, yang diperoleh hasil sendiri, senilai Rp265,6 juta
- Tanah dan bangunan seluas 182 m2/100 m2 di Bekasi, yang diperoleh hasil sendiri, senilai Rp715,5 juta
- Tanah seluas 1.025 meter persegi di Bekasi, yang diperoleh hasil sendiri, senilai Rp935 juta
2. Rincian harta dalam bentuk alat transportasi serta harga dalam bentuk lainnya

Irjen Pol Wahyu Widada juga memiliki harta dalam bentuk alat transportasi dan mesin senilai Rp575.500.000 (Rp575,5 juta).
Berikut rinciannya:
- Mobil Infinity Sedan tahun 2011, yang diperoleh hasil sendiri, senilai Rp275 juta
- Mobil Honda Civic Sedan tahun 2016, yang diperoleh hasil sendiri, senilai Rp265 juta
- Motor Yamaha BG6 A/T tahun 2018, yang diperoleh hasil sendiri, senilai Rp35,5 juta
Adapun harta dalam bentuk kas dan setara kas nilainya Rp1.260.264.035 (Rp1,2 miliar). Wahtyu juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp330.750.000(Rp330,7 juta).
3. Pejabat Polri wajib laporkan harta kekayaan

Dalam Keputusan Kapolri Nomor Nomor Kep/1059/X/2017 dijelaskan juga bahwa pejabat di lingkungan Polri wajib menyampaikan LHKPN pada KPK.
Hal ini sudah termaktub juga dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).