Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hary Tanoesoedibjo Laporkan Kanal YouTube Agenda Politik ke Bareskrim

Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoe usai pengumuman nomor urut partai politik. (youtube.com/KPU RI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) melaporkan kanal YouTube Agenda Politik ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media sosial.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan laporan tersebut diterima Polri pada 8 Maret 2023 dengan nomor LP B12/III/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

“Kasus ini telah diterima dan diteruskan ke Direktorat Siber untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (16/3/2023).

1. Akun Agenda Politik sebarkan narasi penggeledahan di rumah Hary Tanoe

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, YouTube Agenda Politik menyebarkan konten dengan narasi bahwa Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah HT. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik disebut menemukan uang senilai Rp500 triliun dan barang misterius.

“Kejagung geledah rumah Hary Tanoe, penyidik kaget temukan barang ini.”

“Breaking news, Modyar!! Rumah Hary Tanoe Digeledah. Penyidik terkejut temukan tumpukan uang Rp500 T dan barang misterius," tulis narasi YouTube Agenda Politik.

2. Video yang digunakan diduga kasus korupsi proyek pengadaan satelit Kemhan 2015 silam

Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo melantik organisasi sayap Relawan Perempuan dan Anak (dok. Perindo)

Video berdurasi 3 menit 43 detik tersebut sama sekali tidak menguraikan dan menjelaskan terkait klaim yang telah ditulis. Isi video dengan judul serta narasi di thumbnail-nya tidak memiliki kesesuaian.

Narator dalam video ini pun hanya menguraikan berita terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2015 silam. Dalam kasus dugaan korupsi ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp500 miliar lebih.

3. DPP Partai Perindo laporkan akun YouTube Agenda Politik

Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo melantik organisasi sayap Relawan Perempuan dan Anak (dok. Perindo)

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik mengungkapkan, laporan itu dilakukan lantaran akun YouTube tersebut telah memuat dan menyebarkan informasi hoaks terhadap Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).

Christophorus menegaskan, pihaknya melaporkan channel YouTube tersebut lantaran mengunggah video yang sangat tidak benar. Pasalnya, akun itu hanya mencatut video-video dengan narasi hoaks.

“Kami semua dari Partai Perindo mengajukan laporan ke Bareskrim Polri terkait unggahan di kanal YouTube yang mendeskreditkan yaitu Pak Ketum, dari kanal yang menamakan kanalnya dengan agenda politik," kata Christophorus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us