Hasil Sidang BPUPKI: Tonggak Awal Pembentukan Dasar dan Sistem Negara

- Sidang pertama BPUPKI membahas dasar negara Indonesia merdeka, dengan gagasan dari Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
- Sidang kedua BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar, bentuk serta wilayah negara dan kewarganegaraan, serta susunan pemerintahan.
Jakarta, IDN Times - Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk oleh pemerintah militer Jepang pada 29 April 1945 dengan tujuan utama mempersiapkan langkah menuju kemerdekaan Indonesia.
Lembaga ini menggelar dua sidang penting pada tahun 1945. Sidang pertama dilaksanakan pada 29 Mei hingga 1 Juni, sedangkan sidang kedua berlangsung dari 10 hingga 17 Juli. Dalam kedua sidang tersebut, para tokoh nasional Indonesia berdiskusi dan merumuskan dasar negara serta rancangan konstitusi bagi Indonesia yang akan merdeka.
1. Sidang BPUPKI pertama

Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam sidang ini, para tokoh bangsa membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka. Beberapa tokoh penting seperti Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno mengemukakan gagasan mereka masing-masing mengenai dasar negara.
Muhammad Yamin mengusulkan lima asas, yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat; Soepomo menyampaikan konsep negara integralistik, di mana negara dan rakyat bersatu tanpa adanya pertentangan kepentingan individu dan negara; Soekarno, yang pada 1 Juni 1945 memperkenalkan lima dasar negara yang disebut “Pancasila,” yaitu Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dilansir dari buku Pancasila Kekuatan Pembebas karya Andreas dkk, pada sidang ini terjadi perbedaan tajam dan belum mencapai titik temu tentang dasar negara. Maka dari itu, Soekarno membentuk panitia sembilan yang diketuai oleh Soekarno sendiri. Panitia ini bertugas merumuskan undang-undang dasar. Panitia sembilan inilah yang melahirkan Piagam Jakarta.
2. Sidang BPUPKI kedua

Dalam sidang kedua yang dilaksanakan pada 10 Juli sampai 17 Juli 1945 ini memiliki agenda utama untuk membahas berbagai hal penting dalam persiapan kemerdekaan Indonesia, antara lain rancangan undang-undang dasar, bentuk serta wilayah negara dan kewarganegaraan, serta susunan pemerintahan yang mencakup pilihan antara sistem unitaris atau federal.
Selain itu, BPUPKI juga menyoroti isu-isu lain seperti pernyataan kemerdekaan Indonesia, sistem ekonomi dan keuangan negara, pertahanan dan keamanan, serta pendidikan dan pengajaran. Rumusan Piagam Jakarta yang sebelumnya telah diumumkan juga kembali dibahas dalam forum ini.
Dikutip dari buku Tokoh-Tokoh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia karya Manus dkk, pada sidang kedua ini dibentuk tiga panitia kecil. Panitia pertama untuk membahas rancangan undang-undang dasar, panitia kedua untuk mempelajari hal pembelaan Tanah Air, dan panitia ketiga untuk mempelajari hal keuangan dan perekonomian.
3. Hasil dari sidang BPUPKI

Setelah sidang kedua selesai, panitia kecil melaporkan hasil kerjanya. Adapun pokok-pokok yang dihasilkan yaitu Pernyataan tentang Indonesia Merdeka, Pembukaan Undang-Undang Dasar, dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945."
Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk menindaklanjuti hasil sidang tersebut dan mempersiapkan proklamasi kemerdekaan yang akhirnya dilaksanakan pada 17 Agustus 1945.

















