Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hasto Samakan Gibran dengan Sopir Truk Tabrakan Beruntun di GT Halim

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyinggung kasus tabrakan beruntut di Gerbang Tol Halim, Jakarta Timur. Pelaku pengemudi truk itu ternyata masih 17 tahun dan tak memiliki Surat Izin Mengemudi.

"Kedewasaan di dalam menghadapi problematika di jalan raya belum terjadi, hanya gara-gara menyenggol satu mobil dia lari karena kedewasaannya belum tercapai. Lalu menabrak dan mengena mobil lainnya," ujar Hasto dalam diskusi virtual pada Sabtu (30/3/2024).

1. Belum cukup umur bisa bahaya

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Hasto menyebut itu merupakan contoh bahayanya ketika syarat usia diabaikan. Bahkan, hal itu juga bisa berbaya apabila masuk ke dalam konteks bernegara.

"Untuk sopir truk saja itu berbahaya, apalagi kaitannya dengan mengelola suatu negara sebesar Indonesia dengan problematika yang sangat kompleks, masalah ekonomi, masalah sosial, persoalan geopolitik, persoalan kemiskinan, persoalan egoisme agama yang juga masih sering kali menjadi persoalan terkait dengan mental spiritual kita," ujarnya.

2. Hasto singgung Gibran yang awalnya tak penuhi syarat ikut Pilpres

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Hasto kemudian meyinggung Gibran Rakabuming Raka yang sebenarnya belum cukup umur untuk ikut Pemilu Presiden 2024. Namun, aturan itu diubah di Mahkamah Konstitusi.

"Kemudian di tengah-tengah itu muncul suatu tampilan bagiamana seorang anak presiden yang batas usia belum mencukupi, Wali Kota juga baru dua tahun, kemudian mendapatkan suatu preferensi," ujarnya.

3. Gibran bisa jadi Cawapres usai putusan MK nomor 90

Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan Calon Presiden Prabowo Subianto (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Gibran diketahui bisa ikut dalam Pemilu Presiden 2024 setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbiru. Almas menggugat agar kepala daerah dibolehkan ikut Pemilu Presiden meskib elum mencapai usia 40 tahun.

Hal ini memuluskan langkah Gibran. Enam hari setelah putusan MK, Prabowo beserta Koalisi Indonesia Maju mengumkan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us