Hasto: MK Harusnya Tak Diintervensi, tetapi Jokowi Abuse of Power

Jakarta, IDN Times - Sekjen TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto menilai telah terjadi skandal besar dalam Pemilu 2024. Contohnya abuse of power Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Ketika Mahkamah Konstitusi yang seharusnya diisi oleh para negarawan yang seharusnya tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan, ternyata ada abuse of power dari Presiden Jokowi sehingga bisa diintervensi karena hubungan kekeluargaan Ketua MK saat itu Anwar Usman," ujar Hasto dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
"Sehingga keputusannya di hulu dari sembilan hakim MK, ada empat yang kemudian memberikan dissenting opinion. Dari lima yang tersisa, ada dua yang memberikan syarat untuk usia belum 40 tahun, tetapi menjadi kepala daerah itu adalah posisi kepala daerah sebagai gubernur," imbuhnya.
Itu menjadi salah satu contoh masalah yang terjadi di hulu. Hasto menilai, masalah juga terjadi di hilir.
"Lalu di hilirnya juga terjadi money politic, intimidasi yang berlanjut, bahkan intimidasi saat ini pun juga masih terus dilakukan terhadap berbagai kelompok-kelompok yang kritis," ujarnya.
Oleh karena itu, PDI Perjuangan akan mendukung langkah TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke MK. Menurutnya, Pemilu Presiden 2024 masih belum selesai.
"Hak konstitusional akan kami pakai dengan sebaik-baiknya," ujarnya.