Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Heru Budi Buka Suara Denda Rp50 Juta bagi Warga Terdapat Jentik Nyamuk

Pj. Gubernur DKI Jakarta kunjungi sembako murah jelang lebaran di Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (25/3/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Pj. Gubernur DKI Jakarta kunjungi sembako murah jelang lebaran di Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (25/3/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • Penjabat Gubernur DKI Jakarta memberlakukan denda Rp50 juta bagi warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk sebagai upaya terakhir setelah teguran.
  • Jumantik akan memberikan imbauan kepada warga agar menjaga lingkungan dan mengatasi kasus demam berdarah bersama.
  • Satpol PP Kota Jakarta Timur memberlakukan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan bagi warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times. - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan denda sebesar Rp50 juta bagi warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk merupakan upaya terakhir. 

Budi mengatakan sesuai aturan Juru pemantau jentik akan memberikan teguran warga sehingga tidak langsung menjatuhkan denda 

"Itu kan di aturan. Kan bersama Jumantik, teguran sudah ada. Denda ya enggak lah," ujar Heru di GBK, Minggu (9/6/2024).

1. Jumantik akan berikan imbauan pada warga

ilustrasi infografis 3M Plus pencegahan demam berdarah (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi infografis 3M Plus pencegahan demam berdarah (IDN Times/Mardya Shakti)

Heru menegaskan Jumantik akan memberikan imbauan kepada warga agar menjaga lingkungan sehingga bisa mengatasi kasus demam berdarah bersama.

"Itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah. Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat," katanya.

2. Satpol PP Jaktim akan berikan denda

Pemprov DKI Jakarta kerahkan ratusan Satpol PP untuk kawal acara pencanangan HUT ke-497 DKI Jakarta, Minggu (19/5/2024). (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Pemprov DKI Jakarta kerahkan ratusan Satpol PP untuk kawal acara pencanangan HUT ke-497 DKI Jakarta, Minggu (19/5/2024). (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda bagi warga jika di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti. Hal ini untuk menekan penyebaran kasus demam berdarah dengue (DBD).

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, penerapan sanksi denda ini mengacu pada pasal 21 jo 22 ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD. 

"Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan," ujarnya melalui siaran tertulis, Senin (3/6/2024).

3. Warga akan diberikan surat peringatan dulu

Ilustrasi pembasmian nyamuk DBD. (Dok. Humas Pemkot Bandung)
Ilustrasi pembasmian nyamuk DBD. (Dok. Humas Pemkot Bandung)

Sebelum dikenakan sanksi, menurut Budhy, warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan PSN, akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Tahap awal warga diberikan surat peringatan pertama (SP1).

"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat (31/5) kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," beber Budhy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us