Heru Budi Buka Suara Denda Rp50 Juta bagi Warga Terdapat Jentik Nyamuk

- Penjabat Gubernur DKI Jakarta memberlakukan denda Rp50 juta bagi warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk sebagai upaya terakhir setelah teguran.
- Jumantik akan memberikan imbauan kepada warga agar menjaga lingkungan dan mengatasi kasus demam berdarah bersama.
- Satpol PP Kota Jakarta Timur memberlakukan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan bagi warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk.
Jakarta, IDN Times. - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan denda sebesar Rp50 juta bagi warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk merupakan upaya terakhir.
Budi mengatakan sesuai aturan Juru pemantau jentik akan memberikan teguran warga sehingga tidak langsung menjatuhkan denda
"Itu kan di aturan. Kan bersama Jumantik, teguran sudah ada. Denda ya enggak lah," ujar Heru di GBK, Minggu (9/6/2024).
1. Jumantik akan berikan imbauan pada warga

Heru menegaskan Jumantik akan memberikan imbauan kepada warga agar menjaga lingkungan sehingga bisa mengatasi kasus demam berdarah bersama.
"Itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah. Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat," katanya.
2. Satpol PP Jaktim akan berikan denda

Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda bagi warga jika di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti. Hal ini untuk menekan penyebaran kasus demam berdarah dengue (DBD).
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, penerapan sanksi denda ini mengacu pada pasal 21 jo 22 ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD.
"Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan," ujarnya melalui siaran tertulis, Senin (3/6/2024).
3. Warga akan diberikan surat peringatan dulu

Sebelum dikenakan sanksi, menurut Budhy, warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan PSN, akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Tahap awal warga diberikan surat peringatan pertama (SP1).
"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat (31/5) kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," beber Budhy.