Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hore! Pemerintah Tetapkan 21 Agustus Sebagai Cuti Bersama ASN

Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD dan DPR RI pada Jumat (14/8/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan Jumat 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama. Keputusan tersebut diambil karena pada Kamis 20 Agustus 2020 adalah hari libur Tahun Baru Islam.

"Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8/2020).

1. Tanggal 28-31 Desember 2020 cuti bersama pengganti Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Ilustrasi Umat Muslim Shalat
Ilustrasi Umat Muslim Shalat

Ditetapkannya cuti bersama ASN itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipul Negara Tahun 2020. Dalam Keppres tersebut disebutkan tanggal-tanggal cuti bersama.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah," tulis Keppres tersebut.

2. Cuti bersama dari pemerintah tidak mengambil jatah cuti tahunan

Ilustrasi tes sekolah kedinasan (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Di dalam Keppres ini juga dijelaskan bahwa cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak akan mengambil jatah cuti tahunan. 

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Keppres.

3. ASN yang tidak diberi cuti bersama karena jabatannya akan ditambah cuti tahunannya

Ilustrasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Kepada ASN yang tidak diberikan hak cuti bersama karena jabatannya, Keppres juga menyebut bahwa cuti tahunan dari ASN tersebut akan ditambah.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," putus Keprres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us