Hukuman Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Disunat Jadi 10 Tahun Bui

Jakarta, IDN Times - Hukuman mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Disunat menjadi 10 tahun penjara karena korupsi. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang dilayangkan Gazalba Saleh.
“Tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama sepuluh tahun,” demikian amar putusan kasasi, yang dikutip pada Jumat (20/6/2025).
Kasasi diputus pada Kamis, 19 Juni 2025. Saat ini, perkara itu masuk tahap minutasi oleh majelis hakim.
Selain penjara, Gazalba juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Denda tersebut harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau hukumannya ditambah empat bulan kurungan.
Selain itu, Gazalba juga dibebankan uang pengganti Rp500 juta. Uang itu harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau hukuman penjaranya ditambah setahun.
Dwiarso Budi Santriato merupakan Ketua Majelis yang memimpin jalannya perkara Kasasi ini. Ia dibantu dua Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Sebelumnya, hukuman Gazalba sempat diperberat menjadi 12 tahun penjara pada tingkat banding.