Tidak Terima Divonis 10 Tahun Bui, Hakim Agung Gazalba Saleh Banding

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Gazalba Saleh menyatakan banding terhadap vonis yang diterimanya dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Banding dia layangkan ke Pengadilan Tinggi DKI.
Banding tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.
"Tanggal pengiriman berkas banding, Selasa, 29 Oktober 2023," demikian informasi yang dikutip dalam laman PT DKI, Senin (4/11/2024).
Majelis hakim banding Gazalba Saleh sudah ditentukan. Ketua majelis hakim banding yakni Teguh Harianto, kemudian Subachran Hardi Mulyono dan Sugeng Riyono merupakan anggota majelis hakim banding 1 dan 2. Budi Santoso merupakan panitera pengganti banding.
Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi penanganan perkara. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Gazalba 15 tahun penjara.