Hukuman Nyono Terlalu Ringan, Jaksa Akan Banding

Surabaya, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Muksi telah membacakan putusan hukuman untuk Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/9). Dalam putusannya, Nyono dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Putusan tersebut pun tidak diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto.
1. JPU nyatakan banding karena putusan dianggap kurang

Wawan menegaskan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, lama hukuman 3,5 tahun kurang dari 2/3 tuntutan jaksa penuntut umum. "Untuk itu kita menyatakan banding. Tuntutan 8 tahun. Terkait uang pengganti sesuai. Pencabutan hak sudah sesuai. Mempermasalahkan pasal dan lama pidana," ujarnya usai sidang, Selasa (4/9).
2. Fakta yang ada sudah kuat

Lebih lanjut, Wawan menuturkan hakim seharusnya punya semangat memberantas korupsi. Karena jatuhan vonis terhadap kasus tipikor kepala daerah dampaknya besar. "Kepala daerah itu sentral, pemberian hukuman bisa shock therapy ke daerah lain," kata Wawan.
3. Nyono terbukti bersalah terima suap untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan Jombang

Nyono terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu. Dia terbukti bersalah terkait kasus suap mengenai jabatan Kepala Dinas Kesehatan Jombang sebesar Rp 275 juta. Dari tangan Nyono, KPK menyita Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS dalam bentuk pecahan.