Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

HUT ke-543 Bogor, Warga Demo Hak Atas Tanah Minta Bantu Dedi Mulyadi

Babakan Baru, Desa Ciptaku, Bogor Selatan, saat demo hak atas tanah mereka di depan DPRD Kota Bogor, Selasa (3/6/2025). (Linna Susanti/IDN Times).
Babakan Baru, Desa Ciptaku, Bogor Selatan, saat demo hak atas tanah mereka di depan DPRD Kota Bogor, Selasa (3/6/2025). (Linna Susanti/IDN Times).
Intinya sih...
  • Warga di Babakan Baru, Bogor Selatan demo menuntut kejelasan perubahan status tanah menjadi sewa
  • Perubahan status tanah membuat warga harus membayar sewa yang mahal dan dikenakan denda

Bogor, IDN Times – Aksi demo kembali terjadi di Bogor terkait polemik status tanah warga di Babakan Baru, Desa Ciptaku, Bogor Selatan. Sekitar 150 warga turun ke jalan menuntut kejelasan atas perubahan status lahan mereka yang telah dihuni sejak puluhan tahun lalu. 

Mereka menyuarakan aspirasinya sejak Selasa (3/6/2025) di depan gedung DPRD Kota Bogor saat sidang paripurna HJB ke-543 yang dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Wamendagri Bima Arya, dan pimpinan serta anggota DPRD Jawa Barat dan Kota Bogor. 

Para pendemo berjanji akan terus berulang demo jika tuntutan mereka tidak terpenuhi.  Salah satu pendemo, Andri Kusuma (37), menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Kota Bogor. 

Warga mengaku sejak 1982 tinggal di tanah hasil relokasi pemerintah yang awalnya berstatus kaveling. Namun pada 2011, tanpa sosialisasi, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengubah status tersebut menjadi tanah sewa.

"Dari tahun 1982 kami menduduki tanah itu, dan surat awal pun kaveling. 2011 BKAD merubah sepihak jadi sewa," kata Andri, Rabu (4/6/2025). 

Perubahan ini membuat warga harus membayar sewa tanah yang sebelumnya gratis, di luar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tetap dibayarkan secara rutin.

1. Keberatan atas biaya sewa dan denda yang mencekik

Warga Babakan Baru, Desa Ciptaku, Bogor Selatan, demo hak atas tanah di depan gedung DRPD Kota Bogor bertepatan dengan HJB ke-543, Selasa (3/6/2025). (Linna Susanti/IDN Times
Warga Babakan Baru, Desa Ciptaku, Bogor Selatan, demo hak atas tanah di depan gedung DRPD Kota Bogor bertepatan dengan HJB ke-543, Selasa (3/6/2025). (Linna Susanti/IDN Times

Menurut Andri, warga harus membayar sewa tanah yang nilainya melonjak drastis, bahkan mencapai lebih dari Rp1,5 juta per tahun per rumah, tidak termasuk denda yang dikenakan secara sepihak.

"Sewanya mahal, dendanya ada. Dendanya tinggi, tergantung dari setiap rumah. Pokoknya ada di atas sejuta lebih yang seharusnya cuma berapa ratus," keluh dia.

Warga juga tidak diberi penjelasan mengapa mereka didenda. Andri menyebut, alasannya hanya karena NJOP naik, tanpa transparansi atau dialog.

2. Menuntut kepastian hukum dan penegakan rekomendasi DPRD

Gubernur Jabar Dedi Muyadi saat hadir di depan Gedung DPRD Kota Bogor untuk menghadiri rapat pariuprna HJB ke-543, Selasa (3/6/2025). (Linna Susanti/IDN Times).
Gubernur Jabar Dedi Muyadi saat hadir di depan Gedung DPRD Kota Bogor untuk menghadiri rapat pariuprna HJB ke-543, Selasa (3/6/2025). (Linna Susanti/IDN Times).

Warga telah menerima rekomendasi resmi dari DPRD agar dibentuk gugus tugas penyelesaian konflik oleh wali kota. Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.

"Yang didiamkan oleh Pemkot. Kita udah dapat rekomendasi dari DPRD kemarin, terus wali kota malah diam aja, belum mengambil tindakan," kata Andri.

Mereka juga menyebut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat menginstruksikan penanganan kasus ini saat kunjungan ke Batutulis, tetapi tidak ada realisasi di lapangan.

3. Menolak komersialisasi tanah rumah yang dibangun dengan keringat sendiri

ilustrasi rumah yang tidak berpenghuni (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi rumah yang tidak berpenghuni (pexels.com/Pixabay)

Warga kecewa karena rumah yang mereka bangun sendiri justru kini diiklankan dalam sistem manajemen aset daerah (Simasda) sebagai sewa tanah.

"Rumah kita yang dibikin oleh keringat kita sendiri ibaratnya, diiklankan di Simasda, Sewa Tanah Bogor. Di situ ada bahasa ‘booking,’ maksudnya apa gitu," ujar Andri dengan nada kesal.

Mereka menegaskan, tanah tersebut bukan hibah ataupun milik pemerintah sejak awal, tapi bagian dari program relokasi resmi yang dilengkapi surat kaveling.

Demo kedua ini berlangsung di Kantor DPRD Kota Bogor, setelah sebelumnya massa sempat mendatangi Balai Kota. Warga berjanji akan terus menyuarakan aspirasi hingga mendapatkan kejelasan hukum dan status lahan mereka dipulihkan ke bentuk kaveling seperti semula.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us