"Di dalamnya harus disebut ini universitas apa dan dijelaskan seandainya ada 10 bidang ilmu (di dalam universitas), maka enam harus merupakan ilmu sains dan eksakta dan sisa empat lagi ilmu sosial. Sekarang URI ini apa? Fakultasnya apa, bidang ilmunya apa?" kata dia.
ICW: Ketimbang Bentuk URI, Dananya Lebih Baik untuk Akses Pendidikan

- ICW mengkritik rencana pembentukan hingga 10 URI saat APBN diefisienkan, dan meminta dana diprioritaskan untuk mengatasi akses, biaya, kapasitas, kualitas pendidikan tinggi, serta kesejahteraan pendidik.
- ICW menilai pembentukan URI belum mendesak karena dasar hukumnya belum terbit dan fungsi pengembangan aparatur telah dijalankan IPDN, LAN, serta Lemhanas; kajian transparan diperlukan untuk mencegah pemborosan.
- Komisi X DPR akan memanggil Kemendiktisaintek setelah reses pertengahan Agustus untuk meminta penjelasan mengenai konsep, hukum, tata kelola, pendanaan, dan arah URI agar tidak terjadi duplikasi fungsi.
Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) di tengah kebijakan efisiensi APBN yang diberlakukan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, pemerintah meminta masyarakat melakukan penghematan, namun di sisi lain malah membentuk institusi pendidikan baru.
Institusi baru itu tentu membutuhkan anggaran untuk pembiayaan kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), hingga infrastruktur. Apalagi pemerintah berencana membangun 10 URI di beberapa lokasi.
"Pemerintah seharusnya memprioritaskan penguatan kualitas dan akses pendidikan yang sudah ada. Hingga saat ini masih terdapat berbagai persoalan yang mendasar, seperti ketimpangan akses pendidikan tinggi, tingginya biaya kuliah, keterbatasan daya tampung perguruan tinggi negeri, peningkatan kualitas dosen dan riset, serta kesejahteraan tenaga pendidik yang belum diselesaikan," ungkap peneliti ICW, Nisa Zonzoa dalam keterangan, dikutip Kamis (6/8/2026).
"Jadi, alih-alih membentuk universitas baru, pemerintah seharusnya menyelesaikan berbagai persoalan khususnya di pendidikan tinggi," imbuhnya.
1. Perpres pembentukan URI belum terbit

Nisa menyampaikan, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum dan kedudukan kelembagaan URI secara jelas. Apalagi Peraturan Presiden yang menjadi dasar pembentukan URI belum diteken.
"Kejelasan dasar hukum penting untuk memastikan status kelembagaan, tata kelola, kewenangan, dan hubungan URI dengan sistem pendidikan tinggi nasional tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun tumpang tindih regulasi," ujarnya.
Selain itu, ICW turut mengingatkan pembentukan institusi baru harus disertai kajian dan analisis kebutuhan serta proses yang transparan agar tidak membuka ruang pemborosan dan duplikasi fungsi.
"Kajian dan analisis juga bisa mencegah adanya analisis kepentingan dalam penggunaan anggaran publik," ucapnya
2. Pembentukan URI tidak mendesak dilakukan

ICW turut mempertanyakan urgensi pembentukan URI di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Apalagi Indonesia telah memiliki berbagai institusi yang menjalankan fungsi pengembangan kapasitas aparatur dan calon pejabat publik, seperti Institusi Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Lembaga Administrasi Nasional (LAN), hingga Lemhanas.
"Sebelum membentuk institusi baru, pemerintah seharusnya menunjukkan terlebih dahulu kesenjangan yang belum mampu dipenuhi oleh institusi yang telah ada," kata Nisa.
Kritik senada juga pernah disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Ia justru merasa aneh karena bangunan kampus URI belum ada tetapi pucuk pimpinannya sudah dilantik oleh presiden.
Padahal, pembentukan universitas tak bisa dilakukan sembarangan dan spontan. Pembentukannya, kata Mahfud, harus mengacu Permendikbud Nomor 17 tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 yang keduanya berisi aturan cara mendirikan universitas.
"Universitas itu didirikan dulu lembaganya. Ini lembaganya belum ada, tapi langsung ditunjuk gubernurnya," kata Mahfud, dikutip dari akun YouTube, Senin (3/8/2026).
Dia mengatakan, cara pendirian universitas negeri tetap harus bermula dari bawah yang diawali dengan menyusun studi kelayakan.
3. Komisi X DPR akan panggil Kemendiktisaintek untuk tanyakan soal URI

Komisi X DPR bakal memanggil Kemendiktisaintek untuk meminta penjelasan soal pendirian URI yang baru diumumkan lewat pelantikan gubernur dan wakil gubernurnya di Istana Kepresidenan. Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mengatakan, klarifikasi itu akan dilakukan usai masa reses DPR pada pertengahan Agustus mendatang. Pemerintah, kata Hetifah, harus menjelaskan konsep pendirian URI, mulai dari landasan hukum, tata kelola, arah pengembangan, hingga sumber pendanaannya.
"Kami akan meminta Kemendiktisaintek memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai konsep, landasan hukum, tata kelola, sumber pendanaan, serta arah pengembangan URI, termasuk apabila benar terdapat rencana pembentukan hingga 10 Universitas Republik Indonesia," ujar Hetifah melalui keterangan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Hingga saat ini, Hetifah menyebut, pihaknya belum menerima atau diberitahu pemerintah soal pendirian URI. Padahal, kata dia, publik berhak tahu urgensi pendiriannya. Apalagi soal rencana pembentukan 10 universitas di bawahnya.
Komisi X mewanti-wanti agar URI tidak menduplikasi fungsi, tumpang tindih kewenangan ataupun fragmentasi dalam tata kelola pendidikan tinggi nasional. Sebab, setiap institusi baru semestinya dapat memperkuat ekosistem pendidikan tinggi yang telah ada.
Hetifah mengaku belum dapat memastikan apakah URI nantinya akan menjadi mitra Komisi X sebagai mitra pemerintah di bidang pendidikan. Hal itu akan bergantung pada desain yang ditetapkan pemerintah.
"Pada prinsipnya, Komisi X mendukung setiap inovasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan pengembangan sumber daya manusia. Tentunya kebijakan tersebut perlu disusun secara transparan dan berbasis kebutuhan nasional, serta menjadi bagian dari desain besar pembangunan pendidikan Indonesia," ucap dia.




















