Banyak Balon Udara Liar, Rute Penerbangan Jakarta-Surabaya Dialihkan

Tentu jarak tempuh menjadi lebih lama

Jakarta, IDN Times - Airnav Indonesia selaku pengelola navigasi penerbangan nasional mengalihkan sementara penerbangan rute Jakarta-Surabaya (CGK-SUB) ke arah utara Laut Jawa.

Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto menyatakan, pihaknya mengalihkan rute penerbangan karena banyaknya laporan pilot melihat balon udara di ketinggian perlintasan pesawat.

"Memang, laporan pilot dari hari pertama Lebaran sampai saat ini terus menurun. Namun dengan alasan keselamatan, kami mengalihkan rute. Memang bagi maskapai dan penumpang ini merugikan karena jarak tempuh lebih jauh dan bahan bakar tentu lebih boros," kata Novie dalam keterangan tertulis, Sabtu malam (8/6).

Karenanya, AirNav mendukung langkah tegas pemerintah untuk menindak tegas pihak-pihak yang menerbangkan balon udara secara liar.

"Kami akan dukung langkah pemerintah ini, sebab kita juga sudah buat festival dan sosialisasi yang massif. Jadi kalau masih ada yang melanggar, ya memang sebaiknya diproses hukum. Bila diperlukan kami akan berikan data-data yang kami miliki," kata dia.

1. Pengalihan lintasan rute penerbangan sudah melalui kajian matang

Banyak Balon Udara Liar, Rute Penerbangan Jakarta-Surabaya DialihkanIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti menyetujui pengalihan rute penerbangan tersebut.

"Kami menyetujui pengalihan penerbangan rute Jakarta-Surabaya dengan melewati airways W-18-ABILO-RUPKA-SBY atau apabila diperlukan W-18-ABILO-RUPKA-KOLOT-SBY. Di lintasan tersebut dilaporkan aman dari adanya balon udara yang berukuran besar, sehingga keselamatan penerbangan lebih terjamin dibanding melewati lintasan di sisi utara pulau Jawa," ujar Polana.

Menurut Polana, pengalihan lintasan rute penerbangan tersebut sudah melalui kajian matang dan koordinasi yang baik antara kantor Airnav Cabang JATSC, MATSC, dan Surabaya. Namun, Polana memaklumi jika lintasan tersebut agak lebih panjang sehingga membuat perjalanan sedikit lebih lama.

"Kami mohon maaf kepada penumpang dan maskapai karena waktu perjalanan sedikit lebih lama. Namun ini harus kami lakukan demi keselamatan penerbangan. Dalam dunia penerbangan, keselamatan adalah hal yang utama yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh semua pihak baik regulator, operator dan masyarakat," ujar dia.

Baca Juga: Menhub: Terbangkan Balon Udara Sembarangan Bisa Dituntut Pidana

2. Pengalihan lintasan rute penerbangan bersifat sementara

Banyak Balon Udara Liar, Rute Penerbangan Jakarta-Surabaya DialihkanIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Polana memastikan pengubahan lintasan rute penerbangan tersebut bersifat sementara, hingga lintasan penerbangan yang biasa dilalui kembali dinyatakan bebas dari bahaya balon udara rata-rata berdiameter tiga meter itu.

"Semoga saja dalam waktu tidak terlalu lama semua bisa kembali normal seperti biasa," uajr dia.

3. Penerbang balon udara liar terancam pidana tiga tahun

Banyak Balon Udara Liar, Rute Penerbangan Jakarta-Surabaya DialihkanIDN Times/Istimewa

Pemerintah akan menindak tegas penerbang balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan. Hal ini sesuai UU No 1 Tahun 2009, tentang Penerbangan. Pasal 421 menyatakan setiap orang yang melakukan kegiatan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati tahun ini, bila ada pelaku balon liar yang tertangkap akan diproses pidana," kata Polana.

4. Balon udara boleh diterbangkan dengan sejumlah syarat

Banyak Balon Udara Liar, Rute Penerbangan Jakarta-Surabaya DialihkanIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Menurut Polana, tindakan tegas ini diambil karena pemerintah telah memberikan solusi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.

"Balon udara boleh (diterbangkan) dengan sejumlah ketentuan. Jadi pemerintah sama sekali tidak menghalangi budaya, tapi menyelaraskan budaya, agar tidak membahayakan keselamatan orang lain. Kalau solusi nya sudah diberikan, lalu masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon secara bebas, ya penegakan hukum harus dijalankan," kata dia.

5. Upaya sosialisasi telah dilakukan

Banyak Balon Udara Liar, Rute Penerbangan Jakarta-Surabaya DialihkanIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Menurut Polana, pihaknya akan menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Inspektur Navigasi dan Inspektur Bandara Kementerian Perhubungan, untuk bersama-sama dengan Kepolisian serta TNI menindaklanjuti semua temuan ke proses hukum.

"Operasi di lapangan sudah dilakukan TNI dan Polri. Nanti Kepolisian akan memproses hingga BAP, lalu PPNS akan menindaklanjutinya," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018, pemerintah telah mengakomodasi penggunaan balon udara sebagai budaya masyarakat dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan tersebut meliputi ukuran balon maksimal diameter 4 meter dan diterbangkan dengan ketinggian 7 meter, serta tidak diterbangkan bebas namun harus ditambatkan dengan tali. Selain itu, ada izin kepolisian, otoritas bandara, dan pemerintah daerah.

Kementerian Perhubungan dan AirNav Indonesia juga telah melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat di Jawa Tengah antara lain Wonosobo, Ponorogo, Pekalongan, Batang hingga Trenggalek.

Sosialisasi dilakukan ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga anak-anak sekolah. Selain itu, koordinasi dengan Pemkab, Polres, dan Kodim juga dilakukan untuk penegakan hukum.

Pada 12 Juni 2019 ini juga akan diadakan kegiatan Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Kemudian, pada 15 Juni akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.

Baca Juga: Banyak Balon Udara Terbang di Langit Jateng, Pilot Mengeluh

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya